JAKARTA, HUMAS MKRI – Anton Sinaga yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dari Partai Golongan Karya (Golkar) Dapil Deli Serdang 4 mencabut Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota (PHPU DPR/DPRD) Dapil Deli Serdang 4. Terkait Perkara Nomor 201-02-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Aprianto Butarbutar sebagai kuasa hukum mengungkapkan bahwa Pemohon mengajukan pencabutan permohonan pada 26 Maret 2024 silam.
“Kami mau menyampaikan bahwa kami tidak membacakan permohonan kami karena pada tanggal 26 Maret 2024 kami telah mengajukan pencabutan berkas, Yang Mulia. Dimana pencabutan berkas kami itu sudah diterbitkan tanda terima tambahan berkas perkara oleh Kepaniteraan MK,” sebut Aprianto di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pendahuluan pada Kamis (2/5/2024) pagi.
Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan KPU telah melakukan pengurangan, penghilangan atau kesalahan perhitungan suara untuk DPRD Kabupaten Deli Serdang Daerah Pemilihan IV yakni Kecamatan Kutalimbaru di 29 TPS yakni di Desa Sei Mencirim sebanyak 12 TPS. Kemudian di Desa Lau Bekeri sebanyak 7 TPS. Selanjutnya di Desa Sampe Cita sebanyak 5 TPS. Kemudian Desa Sawit Rejo sebanyak 4 TPS, TPS 9 terakhir di Desa Nemo Mirik sebanyak 1 TPS.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengingatkan bahwa pencabutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), termasuk terkait sengketa pemilihan umum anggota legislatif harus didengarkan dalam persidangan.
“Supaya nanti Mahkamah tidak salah ketika mengabulkan penarikan tanpa dihadirkan yang bersangkutan, kemudian asal dikabulkan, ternyata yang bersangkutan belum pernah menarik permohonan secara formal,” kata Suhartoyo di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK).
Suhartoyo mengatakan MK pernah menerima penarikan permohonan tanpa dikonfirmasi di persidangan, tetapi Pemohon yang bersangkutan ternyata tidak pernah menarik permohonannya.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.