JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Palembang. Sidang pendahuluan perkara PDI Perjuangan ini digelar di MK Kamis (02/05/2024). Persidangan panel 3 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam persidangan terungkap bahwa PDI Perjuangan (Pemohon) terlambat mengunggah permohonan perbaikan sehingga permohonan yang valid dan dapat digunakan yaitu permohonan pertama yang diajukan pada 23 Maret 2024.
“Pihak Termohon dan Pemohon, tolong dicatat bahwa dalam perkara ini, permohonan yang akan digunakan yaitu permohonan yang diajukan oleh Pemohon pada tanggal 23 Maret 2024, yang artinya permohonan perbaikan tidak dapat digunakan karena telah melewati tenggat waktu pengumpulan permohonan Perbaikan”, kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Kuasa hukum Pemohon, Zeldi Dwitama, dalam pokok permohonan menyebutkan terdapat suara sah yang hilang di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Menurut kami, Pemohon, Pemohon mendapat 23.254 surat suara dan menurut Termohon yaitu 23.484 suara. Jadi terdapat selisih sebanyak 230 suara. Kemudian, menurut Termohon, Partai NasDem mendapat 7828 suara, sedangkan menurut Pemohon seharusnya Partai NasDem mendapatkan 7751 suara, terdapat selisih sebanyak 77 suara,” ungkap kuasa hukum Pemohon, Zeldi Dwitama.
Dugaan pelanggaran tersebut terjadi di Kecamatan Sukarami di kelurahan Talang Jambe (TPS 2, 55, 57), Kelurahan Sukabangun (TPS 21), Kelurahan Kebun Bunga (TPS 85, 86), Kelurahan Sukarami (TPS 17, 42) dan Kelurahan Sukajaya (TPS 20, 52). Kesalahan tersebut terjadi saat dilakukannya rekapitulasi dari C Plano maupun C Hasil ke D Hasil.
Dalam petitum Perkara Nomor 283-01-03-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan Zeldi di persidangan, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait perkara aquo dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Palembang sepanjang Pemilihan Kota Palembang 2 Kecamatan Sukarami, Kemuning, dan Alang-Alang Lebar.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.