JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD pada Kamis (2/5/2024) siang. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 MK ini memeriksa Perkara Nomor 111-01-13-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara ini diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB), yang diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Umum dan Afriansyah Noor selaku Sekretaris Jenderal, untuk pengisian calon anggota DPRD Bulungan di Provinsi Kalimantan Utara Daerah Pemilihan (Dapil) Bulungan 1. Objek permohonan ini adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024.
Dalam persidangan, Pemohon mendalilkan terjadinya penambahan suara Partai Golongan Karya (Golkar) di tiga TPS, yaitu TPS 039, TPS 060, dan TPS 076 di Desa Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor. Sementara itu, dari penambahan di tiga TPS untuk Partai Golkar menyebabkan terjadi pengurangan suara Pemohon di satu TPS, yaitu di TPS 039 Desa Tanjung Hilir sebanyak 3 suara.
“Bahwa di Dapil 1 Kabupaten Bulungan telah terjadi penambahan suara yang dilakukan oleh Termohon yang menguntungkan Partai Golongan Karya (Golkar) pada 3 TPS, yaitu TPS 039, TPS 060, dan TPS 076 Kecamatan Tanjung Selor,” ujar Langen Subha Pangestu selaku Kuasa Pemohon.
Menurut Pemohon dalam permohonannya, suara yang benar untuk Golkar adalah 5.816 suara, berbeda dari yang sebelumnya ditetapkan oleh Termohon (Komisi Pemilihan Umum) sebanyak 5.820 suara. Sementara itu, menurut Pemohon, suara yang benar untuk Pemohon adalah 1.943 suara, berbeda dari yang ditetapkan oleh Termohon sebanyak 1.940 suara.
“Menurut Pemohon Golkar 5.816 Termohon 5820, terdapat penambahan 4 suara. PBB menurut Temohon 1.940, menurut Pemohon 1943, terdapat pengurangan 3 suara Majelis,” ungkap Langen Subha Pangestu.
Pemohon menjelaskan bahwa kesalahan Termohon dalam menambah perolehan suara bagi Partai Golkar telah mempengaruhi perolehan kursi Pemohon, yaitu untuk kursi terakhir atau yang ke-9 dari total 9 kuota kursi Daerah Pemilihan Kabupaten Bulungan 1 yang seharusnya diperoleh Pemohon.
Dalam permohonannya, Pemohon meminta MK untuk mengabulkan Permohonannya dengan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 dan menetapkan hasil perolahan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten di Daerah Pemilihan Bulungan 1.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina