JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD pada Kamis (2/5/2024) siang. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 MK ini memeriksa Perkara Nomor 232-02-01-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara ini diajukan oleh Soderi Tario, calon anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, Daerah Pemilihan (Dapil) 2, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), nomor urut 1, dengan objek gugatan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024.
Dalam persidangan, Pemohon mendalilkan adanya perbedaan dalam penghitungan perolehan suara antara Termohon dan Pemohon, khususnya berkaitan dengan perolehan suara Pemohon dan Caleg PKB nomor urut 9, atas nama Muslimin. Menurut Pemohon, suara yang seharusnya diperoleh Muslimin adalah 2.204 suara, berbeda dari jumlah 2.333 suara yang ditetapkan oleh KPU (Termohon). Sementara itu, menurut Pemohon, suara PKB adalah sebanyak 868 suara dari 839 yang ditetapkan oleh Termohon.
“Perolehan Partai Kebangkitan Bangsa menurut Termohon 839 suara. Menurut Pemohon sebanyak 868 suara. Artinya ada pengurangan 29 suara, Yang Mulia,” ujar Raden Adidarmo Pramudji selaku Kuasa Pemohon.
Menurut Pemohon, selisih perolehan suara tersebut disebabkan oleh pengurangan sebanyak 29 suara dari PKB dan penambahannya ke calon legislatif PKB nomor urut 9, atas nama Muslimin, di 18 TPS pada Kecamatan Ulu Ogan. Penambahan suara ini diduga terjadi karena kesalahan input data oleh Termohon, yang dapat dilihat dalam dokumen C1 TPS dan D-Hasil Kecamatan. Menurut Pemohon, berpindahnya suara ini menyebabkan suara Pemohon di bawah suara Muslimin. Sebaliknya, jika suara partai yang berpindah ini dikembalikan, maka suara Pemohon lebih unggul 6 suara dari Muslimin.
“Terdapat suara Partai yang masuk ke caleg nomor urut 9 atas nama Muslimin. Jika suara itu tidak beralih, maka Pemohon adalah yang lebih ungul dengan suara 2.210,” ujar Raden Adidarmo
Atas persoalan tersebut, Pemohon meminta MK untuk mengabulkan Permohonannya dengan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina