JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD pada Kamis (2/5/2024) siang. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 MK ini untuk memeriksa Perkara Nomor 220-01-14-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara ini diajukan oleh Partai Demokrat, yang diwakili oleh Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum dan Teuku Riefky Harsya selaku Sekretaris Jenderal, untuk pengisian calon anggota DPR RI atas nama Alfi N. Rustam nomor urut 9 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan II. Objek gugatan adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024.
Dalam persidangan, Pemohon mendalilkan adanya penghilangan suara Caleg Alfi N. Rustam sejumlah 540 suara dan adanya penambahan suara di Kecamatan Tebing Tinggi dan Kecamatan Muara Pinang. Menurut Pemohon, kecurangan dan rekayasa yang menyebabkan perbedaan antara perolehan suara yang tercatat dalam formulir C1 di tiap TPS dengan hasil rekapitulasi KPU, mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat nasional. Akibat perbedaan tersebut, terjadi penambahan suara untuk beberapa calon DPR RI lain dan pengurangan untuk suara Pemohon.
“Pokok Permohonan ini ada 2, Yang Mulia. Pertama, yaitu hilangnya suara caleg Alfi N. Rustam sejumlah 540 suara dan ada penambahan suara di Kecamatan Tebing Tinggi dan Kecamatan Muara Pinang,” ujar Muhammad Mualimin selaku kuasa Pemohon di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut.
Secara rinci Pemohon dalam permohonannya menyebut bahwa terjadi selisih suara yang terjadi baik untuk caleg internal Pemohon maupun dari luar partai Pemohon. Penambahan suara untuk calon legislatif H. Mirzan Ikbal pada hasil rekapitulasi Tingkat Kecamatan sejumlah 3.429 suara. Berdasarkan bukti yang Pemohon miliki, jumlah suara sebenarnya untuk H. Mirzan Ikbal adalah 3.948, sementara rekapitulasi oleh Termohon menunjukkan total 7.377 suara. Hal ini menunjukkan adanya penambahan suara dalam rekapitulasi kecamatan yang sumbernya tidak diketahui.
Penambahan suara untuk calon legislatif Wahyu Sanjaya pada hasil rekapitulasi Tingkat Kecamatan sejumlah 20 suara. Berdasarkan bukti yang Pemohon miliki, jumlah suara sebenarnya untuk Wahyu Sanjaya adalah 425, sementara rekapitulasi oleh Termohon menunjukkan total 445 suara. Hal ini menunjukkan adanya penambahan suara dalam rekapitulasi kecamatan yang sumbernya tidak diketahui.
Penambahan suara untuk calon legislatif Sri Meliyana pada hasil rekapitulasi Tingkat Kecamatan sejumlah 3.254 suara. Berdasarkan bukti yang Pemohon miliki, jumlah suara sebenarnya untuk Sri Meliyana adalah 759, sementara rekapitulasi oleh Termohon menunjukkan total 4.014 suara. Hal ini menunjukkan adanya penambahan suara dalam rekapitulasi kecamatan yang sumbernya tidak diketahui.
Penambahan suara untuk calon legislatif Bobi Adhityo R pada hasil rekapitulasi Tingkat Kecamatan sejumlah 1,088 suara. Berdasarkan bukti yang Pemohon miliki, jumlah suara sebenarnya untuk Bobi Adhityo R adalah 2,174, sementara rekapitulasi oleh Termohon menunjukkan total 3,262 suara. Hal ini menunjukkan adanya penambahan suara dalam rekapitulasi kecamatan yang sumbernya tidak diketahui.
Penambahan suara untuk calon legislatif Dr. H. Andi pada hasil rekapitulasi Tingkat Kecamatan sejumlah 1,493 suara. Berdasarkan bukti yang Pemohon miliki, jumlah suara sebenarnya untuk Dr. H. Andi adalah 138, sementara rekapitulasi oleh Termohon menunjukkan total 1,631 suara. Hal ini menunjukkan adanya penambahan suara dalam rekapitulasi kecamatan yang sumbernya tidak diketahui.
Dalam permohonannya, Pemohon juga menyatakan bahwa tindakan Termohon yang mengurangi perolehan suara Pemohon menunjukkan bahwa hasil rekapitulasi Termohon, dari tingkat kecamatan sampai tingkat pusat di daerah pemilihan Sumatera Selatan II, tidak dapat dipercaya dan tidak berdasarkan hasil yang sesungguhnya. Termohon secara nyata tidak hanya melakukan penambahan suara untuk caleg lain yang jelas merugikan Pemohon, tetapi juga mengurangi suara Pemohon secara signifikan.
Berdasarkan dalil tersebut di atas, Pemohon meminta MK untuk mengabulkan Permohonannya dengan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 dan memerintahkan Termohon untuk melakukan penghitungan suara ulang calon Anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan II.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina