JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Nasional Demokrat (NasDem) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengisian calon anggota DPR Provinsi Papua (DPRP) Daerah Pemilihan (Dapil) 3 dan DPRD Kabupaten Jayapura Dapil 4. Pemohon mendalilkan adanya pergeseran perolehan suara yang menyebabkannya kehilangan kursi DPRP Dapil Papua 3.
“Pada pleno tingkat kabupaten, saksi menyatakan keberatan karena tidak diberikan salinan D Hasil Kecamatan di saat rekapitulasi tingkat kecamatan dan yang dilakukan hanya membacakan D Hasil Kecamatan yang tidak berdasarkan formulir C Hasil maupun C Plano. Saksi menuliskan keberatan supaya kembali ke hasil di TPS,” ujar kuasa hukum NasDem (Pemohon), Ucok Edison Marpaung di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/5/2024).
Ucok menyebutkan, terdapat penambahan suara Partai Golkar sebesar 3.120 suara di Distrik Sentani. Selain itu, ada beberapa partai lain yang terdapat penambahan suara antara lain PKB 487, sedangkan terjadi pengurangan suara Partai NasDem sebesar 28 suara. Akibat penambahan dan pengurangan suara tersebut, NasDem hanya mendapat satu kursi. Pemohon mengeklaim, apabila suara murni dari TPS di Distrik Sentani dikembalikan, NasDem akan memperoleh dua kursi pada peringkat kursi kesatu dan kursi kesembilan kursi DPRD Provinsi Papua Dapil 3.
Selain itu, pengurangan dan penambahan perolehan suara juga terjadi untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Jayapura 4. Atas hal tersebut, Partai Nasdem kehilangan kursinya di DPRD Kabupaten Jayapura 4.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang perolehan suara DPRD Provinsi Papua Dapil 3 serta DPRD Kabupaten Jayapura Dapil 4. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Papua Dapil 3 sebagai berikut: Nasdem 19.246 suara.
Selain itu, Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU melakukan pencermatan formulir D Hasil Kecamatan disandingkan dengan C Plano pada pemilu DPRD Kabupaten Jayapura Dapil 4; melakukan rekapitulasi pemilu DPRD Kabupaten Jayapura Dapil 4 secara berjenjang sesuai peraturan perundang-undangan; serta memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk mengawasi pencermatan dimaksud.
Perkara Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.