JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon Anggota DPR di Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Sumatera Utara II, pada Kamis (2/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 193-01-05-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Partai NasDem yang diwakili oleh Qodirun menyampaikan Partai NasDem keberatan atas Pengumuman dan penetapan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 20 Maret 2024, Pukul 22.19 WIB, khususnya Pemohon keberatan atas hasil perolehan suara DPR RI Dapil Sumut II karena terjadi pengurangan perolehan suara sah Partai NasDem dan Penambahan Suara Sah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
“Perolehan suara sah NasDem dan PDIP menurut Termohon untuk PDIP sebesar 363.524 suara, versi pemohon 333.937 suara. Artinya ada selisih kecurangan 29. 587 suara. Untuk perolehan suara Partai NasDem menurut Termohon sebesar 319.784 suara, menurut Pemohon 336.828 suara,” ujar Qodirun.
Pemohon mendalilkan terjadi pengurangan suara sah Pemohon yang dituliskan pada Berita Acara Rekapitulasi Model D. Hasil Prov-DPR untuk Daerah Pemilihan Sumut Il, yakni sejumlah 319.784 suara yang seharusnya 336.828 suara. Hal ini terjadi karena adanya pengurangan suara sah Pemohon di empat kabupaten, yakni Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Samosir dan Kabupaten Nias Selatan. Adapun jumlah keseluruhan pengurangan suara sah Pemohon adalah sejumlah 17.044 suara.
Selain itu, terjadi pengurangan suara sah Pemohon dikarenakan KPU (Termohon) salah mengisi jumlah suara sah partai politik dan suara calon pada Partai NasDem. Kesalahan dimaksud tidak dikoreksi Termohon pada saat melakukan rekapitulasi penghitungan suara sah Partai Politik dan suara calon yang dilakukan secara berjenjang di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU RI.
Kemudian, terjadi pengurangan suara sah Pemohon juga disebabkan oleh Termohon (KPPS) tidak menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-Hasil salinan DPR kepada saksi pada hari setelah proses Pemungutan dan Penghitungan Suara selesai. Akibatnya, terjadilah tindakan pencoretan perubahan suara sah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Termohon tidak memberi sanksi kepada KPPS yang tidak menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-Hasil salinan DPR pada hari setelah proses pemungutan dan penghitungan suara selesai. Terhadap pengurangan suara sah Partai NasDem, Pemohon telah mengajukan keberatan pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara secara berjenjang di tingkat kecamatan (PPK), Tingkat Kabupaten/Kota (KPU Kabupaten/Kota), Tingkat Provinsi (KPU Provinsi Sumut) dan KPU RI, namun tidak ditindaklanjuti Termohon.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) khusus untuk pemilihan Calon Anggota DPR pada Daerah Pemilihan Sumut II di seluruh TPS-TPS yang ada di Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Samosir, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Toba. Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Labuhanbatu Utara. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.