JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Demokrat mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengisian calon anggota DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Papua. Demokrat mendalilkan perselisihan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dan Dapil 5 DPRD Provinsi Papua; Dapil 1 dan Dapil 4 Kepulauan Yapen; serta Dapil 3 DPRD Kota Jayapura.
Menurut Partai Demokrat (Pemohon), suaranya dinyatakan memperoleh 7.551 suara di Dapil 1 Provinsi Papua untuk pengisian keanggotaan DPRD Papua (DPRP). Sedangkan, perolehan suara Partai Golkar yang akhirnya memperoleh dua kursi jika mengikutkan rekapan hasil pleno tersebut sebesar 22.987 suara sebagaimana D Hasil. Selisih tersebut menyebabkan Demokrat tidak mendapatkan kursi kedelapan.
“Ini memperebutkan kursi terakhir Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Pemohon, Muhajir di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/5/2024).
Namun, kata Pemohon, perolehan suara Golkar itu bukan hasil yang sesuai fakta di TPS, melainkan terjadi penggelembungan atau penambahan suara mulai dari rekapitulasi tingkat Distrik oleh Panitia Pemilihan Distrik Abepura, KPU Kota Jayapura, dan KPU Provinsi Papua. Pemohon mendalilkan Panitia Pemilihan Distrik Abepura sengaja melakukan penggelembungan suara secara merata ke seluruh partai untuk menyamarkan tujuan meloloskan dua kursi untuk Golkar.
Pemohon mengajukan petitum berdasarkan perselisihan di lima dapil yang telah disebutkan. Pemohon mengajukan petitum sebagai berikut: Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang:
- Perolehan suara Partai Golkar sebagai berikut; hasil pleno Distrik Abepura sepanjang perolehan suara Demokrat dan Golkar pada Provibsi Papua Dapil 1 dan mengembalikan perolehan suara sesuai fakta dari TPS.
- Perolehan suara PDIP dan Partai Golkar di Distrik Roufaer dan Distrik Mamberamo Hulu serta mengembalikan suara dari Pemohon sebanyak 1.079 suara pada kedua distrik tersebut.
- Perolehan suara Partai Golkar, PKN, dan Perindo Dapil pengisian anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil 1 Provinsi Papua serta menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk Demokrat 1.280 suara.
- Perolehan suara Partai Golkar pengisian anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil 4 Provinsi Papua serta menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk Demokrat 1.203 suara.
- Perolehan suara Partai Nasdem dan Perindo pada Distrik Heram Kota Jayapura Dapil 3 Kota Jayapura serta mengembalikan perolehan suara sesuai fakta dari TPS.
Perkara Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.