JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD Dapil Sumatera Utara 8 pada Kamis (2/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 172-01-14-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Demokrat.
Jimmy Himawan selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan telah terjadi penambahan suara Partai Hanura di 2 TPS ,yaitu di TPS 1 Hiliana’a Susua, Kecamatan Susua Kabupaten Nias Selatan sebesar 25 suara dan TPS 3 Desa Hillana'a Susua yang pada data C.Hasil Salinan yang dimiliki oleh Pemohon seharusnya adalah 1 suara milik Partai Hanura.
Kemudian, Jimmy menambahkan hal itu ternyata berbeda dengan data D.Hasil Kecamatan yang dimiliki oleh Termohon adalah 36 suara. “Terdapat kelebihan suara sebanyak 35 suara yang menguntungkan Partai Hanura. Permohon meyakini jika kelebihan 35 suara tersebut adalah tidak sah karena adanya kesengajaan penambahan perolehan suara untuk Partai Hanura,” terangnya.
Kemudian, telah terjadi penambahan suara Partai Hanura di 2 TPS, yaitu di TPS 1 Desa Bintang Baru, Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan sebesar 29 (dua puluh sembilan) suara, dan TPS 2 Desa Bintang Baru, Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan sebesar 28 suara. Total selisih dari kedua TPS tersebut sebanyak 57 suara bertambah menjadi milik Partai Hanura.
Selanjutnya, telah terjadi penambahan yang terjadi di TPS 1 Desa Bintang Baru disebabkan karena menurut data C.Hasil Salinan yang dimiliki oleh Pemohon seharusnya adalah 43 suara milik Partai Hanura ternyata berbeda dengan data D.Hasil Kecamatan yang dimiliki oleh pihak Termohon adalah 72 suara. Terdapat kelebihan suara sebanyak 29 suara yang menguntungkan Partai Hanura. Pemohon meyakini jika kelebihan 29 suara tersebut adalah tidak sah karena adanya kesengajaan penambahan perolehan suara untuk Partal Hanura.
Sehingga total penambahan suara secara tidak sah untuk Partai Hanura dalam TPS-TPS tersebut adalah sebesar 490 suara. Upaya keberatan terhadap adanya penambahan suara secara tidak sah ini telah dilakukan dengan melakukan laporan secara resmi sebagai Catatan Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, sepanjang perolehan suara Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai NasDem Daerah Pemilihan untuk Dapil Nias Barat 1 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Nias Barat dan TPS 02 Kelurahan Hilimberua Na'a, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.