PAN Tidak Hadir Sidang PHPU Dapil Provinsi Sumatera Selatan
Kamis, 02 Mei 2024
| 11:16 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan di Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Perkara Nomor 239-01-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Tahun 2024. Kamis (2/5). Humas/Bayu.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pendahuluan untuk memeriksa permohonan PAN digelar di Majelis Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, pada Kamis (02/05/2024) pukul 08.27 WIB.
Dalam permohonan Perkara Nomor 239-01-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 PAN mempersoalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB, sepanjang pengisian calon anggota DPR RI di Provinsi Sumatera Selatan.
Namun hingga persidangan dibuka, PAN maupun kuasanya tidak hadir dalam persidangan, baik secara daring maupun luring. “Pemohon perkara 239-01-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 telah dipanggil dengan patut dalam persidangan dan telah dicari akan tetapiyang bersangkutan tidak hadir, maka dengan ini dianggap tidak hadir,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat diikuti ketukan palu pertanda persidangan perkara ini ditutup.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.