JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Golongan Karya (Golkar) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengisian calon anggota DPRD Dapil Kabupaten Nias Selatan 6 Tahun 2024. Sidang perdana Perkara Nomor 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar pada Kamis (2/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Brodus selaku kuasa hukum dalam persidangan menyampaikan Model D. Hasil Kecamatan Simuk untuk Pengisian Keanggotaan DPRD Kabupaten Nias Selatan dapil 6 yang sah adalah Model D Hasil Kecamatan Simuk bertanggal 20 Februari 2024 yang ditandatangani oleh semua PPK dan saksi saksi yang hadir. Akan tetapi, perolehan suara partai dan caleg yang diinput ke dalam Sirekap pada pleno di tingkat Kabupaten adalah yang bersumber dari Model D. Hasil Kecamatan Simuk bertanggal 5 Maret 2024.
“Berdasarkan Hasil Kecamatan tertanggal 5 Maret 2024 (hasil perubahan) telah terjadi penambahan suara Partai Golkar sebanyak 7 suara penambahan suara caleg nomor urut 1 sebanyak 2 suara, dan pengurangan suara caleg nomor urut 2 sebanyak 853 suara. Namun jika diakumulasi secara keseluruhan perolehan suara partai dan suara Caleg Partai Golkar terjadi pengurangan sebanyak 844 suara, dan terjadi penambahan perolehan suara Partai PDI Perjuangan sebanyak 60 suara,” terangnya.
Pemohon menyebut D. Hasil Kecamatan yang telah diubah pada saat Pleno Rekapitulasi di tingkat Kabupaten, Pemohon melalui saksi mandat yang hadir, telah menyampaikan Keberatan atas hasil Perubahan D. Hasil Kecamatan Simuk tersebut. Karena menurut Pemohon Perubahan D. Hasil Kecamatan Simuk itu dilakukan oleh PPK Kecamatan Simuk tanpa dihadiri oleh saksi partai politik.
Apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU/Termohon) tidak melakukan perubahan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Perselisihan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dari setiap TPS hasil salinan (TPS dari 6 desa) dalam Wilayah Kecamatan Sinuk dan mengubah angka perolehan suara partai politik dan Calon Anggota DPRD secara sepihak dan tidak sah. Maka, semestinya Pemohon yang mendapatkan perolehan suara terbanyak ke-3 caleg dan nomor unit 2 dan Partai Golkar yang mendapatkan perolehan suara terbanyak pertama untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Nias Selatan Daerah Pemilihan Nias,
“Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang pengisian perolehan suara partai politik dan calon untuk pengisian DPRD Kabupaten Nias Selatan Daerah Pemilihan Nias Selatan 6,” ujar Brodus. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.