JAKARTA, HUMAS MKRI - Dalam rangka menambah wawasan para siswa tentang sistem dan prospek pendidikan Pancasila ke depan, 50 orang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Padang melakukan kunjungan belajar ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (29/04/2024). Kunjungan ini diterima oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi Rizkisyabana Yulistyaputri.
Rizkysyabana Yulistyaputri yang akrab disapa Kiki memulai paparannya dengan menjelaskan latar belakang serta kewenangan dan kewajiban MK. Kiki menjelaskan, MK memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Dalam paparannya, Kiki menggarisbawahi peran dan fungsi MK, termasuk sebagai penjaga konstitusi negara, penafsir akhir konstitusi, penjaga demokrasi, pelindung hak konstitusional warga negara, pelindung hak asasi manusia, dan pengawal ideologi negara. Dia juga menjelaskan tentang sembilan hakim konstitusi dan proses seleksi yang melibatkan tiga lembaga, yaitu DPR, Mahkamah Agung, dan Presiden.
Sebagai pengawal demokrasi Indonesia, MK memiliki kewajiban untuk memutus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden. Menurut Kiki, hakim konstitusi dipilih dari tiga lembaga negara untuk memastikan adanya check and balances antarlembaga negara.
"Tugas MK berbeda dengan Mahkamah Agung, di mana setiap putusannya bersifat final dan mengikat. Ketika palu diketokkan, putusan tersebut langsung berlaku," tegas Kiki. Dengan penekanan pada peran dan fungsi MK, semakin jelaslah kedudukan MK sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
Kiki juga mengupas tentang siapa saja yang berhak mengajukan permohonan pengujian undang-undang (UU) ke MK, sebagaimana diatur dalam peraturan MK (PMK). Selanjutnya, setelah memberikan materi, Kiki membuka sesi tanya jawab untuk para siswa dan berdiskusi terkait sistem ketatanegaraan Indonesia.
Para siswa kemudian diajak berkeliling ke Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) MK, yang dirangkai dalam enam zona, mulai dari zona pra-kemerdekaan hingga zona MK. Diketahui bahwa Puskon ini diresmikan pada 19 Desember 2014 oleh Presiden Joko Widodo.
Penulis: Fauzan Febriyan.
Editor: Nur R.