JAKARTA, HUMAS MKRI - Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD (PHPU DPR/DPRD) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan Perkara Nomor 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, PAN mempersoalkan penghitungan suara anggota DPRD/DPRA Provinsi Papua Barat Daya pada Daerah Pemilihan Papua Barat Daya 3.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar di MK pada Selasa (30/4/2024) dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. PAN (Pemohon) melalui kuasa hukumnya, Azam Midan menyebutkan Pemohon berkeberatan atas hasil penghitungan suara Pemilihan pada Dapil Papua Barat Daya 3 sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Termohon sesuai dengan Model C-Hasil Salinan (C-Hasil) dan Model D-Hasil. Hal tersebut dikarenakan ada dugaan kecurangan dan atau pelanggaran yang merugikan perolehan suara Pemohon. Kecurangan tersebut terjadi di Dapil Papua Barat Daya 3 pada TPS 07 dan TPS 018 Kelurahan Lalawele, Kecamatan Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
“Pemohon berkeberatan dengan hasil Pemilu yang ditetapkan oleh KPU selaku Termohon sehubungan dengan adanya caleg yang menjabat sebagai anggota KPPS pada Dapil Papua Barat 3, TPS 07 dan 18 Kelurahan Malawele, Kabupaten Sorong,” ucap Azam Midan.
Dalam permohonan tersebut juga dijelaskan bahwa pada TPS 07 Kelurahan Mlawele, caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan Nomor Urut 2 dari Dapil Sorong 3 menjabat sebagai Ketua KPPS. Kemudian, pada TPS 18 Kelurahan Malawele, caleg dari PKS dengan Nomor Urut 2 dari Dapil Sorong 2 yang menjabat sebagai Anggota KPPS.
Sehubungan dengan adanya caleg partai politik yang merangkap jabatan sebagai KPPS tidak sejalan dengan prinsip dasar etika dan perilaku dalam kode etik penyelenggaraan Pemilu. Maka Pemohon menggunakan alasan tersebut sebagai bukti praktik kecurangan dan atau pelanggaran yang jelas dan nyata dilakukan oeh Termohon selaku Penyelenggara Pemilu.
Pokok permasalahan selanjutnya yaitu mengacu pada rekapitulasi perhitungan suara D-Hasil, posisi perolehan kursi ke-7 atau kursi terakhir pada Dapil Papua Barat Daya 3 diperoleh oleh Partai Hanura di mana hanya terpaut selisih dua suara dengan perolehan suara Pemohon. Mengacu pada alasan-alasan di atas, Pemohon beranggapan bahwa sudah sangat perlu dilakukan penghitungan suara ulang pada TPS TPS yang diketahui mengalami kecurangan.
Dalam Petitumnya, Pemohon memohon agar Mahkamah dapat membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 terkait perkara tersebut dan Mahkamah memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada TPS 07 dan 018 Kelurahan Malawele, Kecamatan Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.