Permohonan Caleg DPRA Lewat Tenggat dan Tidak Dilengkapi Rekomendasi dari DPP Partai
Selasa, 30 April 2024
| 22:37 WIB
Pemohon hadir dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 23-02-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Tahun 2024. Selasa (30/4/2024). Humas/Bayu.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Jufri Sulaiman, Calon Anggota DPRA dari Partai Golkar Dapil V Aceh Nomor Urut 8, mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan Perkara Nomor 23-02-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Jufri, digelar di MK pada Selasa (30/4/2024).
Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Dalam persidangan terungkap objek permohonan tidak tepat. Selain itu, permohonan Pemohon tidak dilengkapi dokumen pendukung, yakni rekkomendasi dari DPP Partai Golkar.
“Penolakan hasil Sirekap tahun 2024. Ini artinya objek yang diajukan tidak benar karena tidak ada permohonan di dalamnya. Kemudian, pada perkara ini tidak terdapat rekomendasi dari DPP Golkar. Harus ada surat persetujuan mengajukan permohonan ke MK,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Permohonan Pemohon juga tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Kemudian, dalam persidangan juga terungkap bahwa permohonan diajukan tanggal 25 Maret 2024 sehingga melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yaitu tanggal 23 Maret 2024.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.