JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Sintang Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sintang. Demokrat memperebutkan kursi ketujuh atau kursi terakhir DPRD Kabupaten Sintang Dapil 1 dengan Partai Hanura.
“Menurut Pemohon hasil penetapan perolehan perhitungan suara oleh Termohon (KPU) tidak benar atau tidak valid karena dalam proses pelaksanaan perhitungan terdapat sejumlah pelanggaran dan/atau kecurangan dalam melaksanakan prosedur penghitungan,” ujar kuasa hukum Pemohon, GS Anton Armya di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2024).
Pemohon berkeyakinan berada di peringkat 1 dengan memperoleh 4.073 suara sehingga seharusnya mendapatkan kursi ketujuh DPRD Kabupaten Sintang Dapil 1. Namun, terjadi pengurangan perolehan suara Partai Nasdem di sejumlah TPS. Pemohon mendalilkan sebanyak 40 suara bergeser ke Partai Hanura di TPS 04 Kelurahan Kapuas Kanan Hulu yang terlihat saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sintang Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Sintang Tahun 2024. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon pada TPS 04 Kelurahan Kapuas Kanan Hulu untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Sintang Dapil 1 Sintang serta menetapkan Partai Nasdem yang mendapatkan kursi ketujuh di Dapil 1 Sintang untuk anggota DPRD Kabupaten Sintang. Menurut Pemohon, Partai Nasdem memperoleh 4.073 suara, 70 suara lebih unggul dari Partai Hanura yang mengantongi 4.003 suara.
Perkara Nomor 165-01-10-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.