JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Sintang Daerah Pemilihan (Dapil) Sintang 5 Provinsi Kalimantan Barat. Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran Pemilu yang memanipulasi daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar hadir pemilih untuk melakukan pemilihan atau pencoblosan di Dapil Sintang 5.
“Hasil perolehan suara untuk pengisian kursi ketiga kursi terakhir dari kuota kursi DPRD Kabupaten Sintang Daerah Pemilihan Sintang 5 versi Termohon adalah Partai Gerindra perolehan suara (sebesar) 4.672 suara, Partai Demokrat (sebesar) 4.685 suara,” ujar kuasa hukum Pemohon, Yustinus Bianglala di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2024).
Pemohon mendalilkan selisih perolehan suara sejumlah 13 suara untuk keunggulan Partai Demokrat karena adanya pelanggaran atas kemurnian suara Pemilih serta pelanggaran terhadap prinsip jujur dan adil pada Pemilu Tahun 2024, khususnya oleh petugas KPPS TPS 002 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawal yang secara signifikan telah mempengaruhi perolehan jumlah suara dan kursi Pemohon. Menurut Pemohon, terdapat 15 surat suara yang digunakan oleh pemilih yang tidak berhak memilih meliputi satu orang meninggal dunia, 10 orang tidak hadir memilih, dua pemilih di bawah umur, serta dua pemilih aktif.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Sintang 5 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Sintan Provinsi Kalimantan Barat. Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan jumlah perolehan suara yang benar untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Sintang Daerah Pemilihan Sintang 5, khusus untuk Calon Nomor Urut 1 Agustinus Adena dari Partai Demokrat yang semula sebanyak 185 suara menjadi 170 suara setelah dikurangi dengan 15 suara, sehingga keseluruhan perolehan suara Partai Demokrat 4.670 suara.
Pemohon pun meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk hasil perolehan suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Daerah Pemilihan Sintang 5 bagi Partai Gerindra dan Partai Demokrat setelah dikoreksi, yaitu Partai Gerindra 4.672 suara dan Partai Demokrat 4.670 suara; dan/atau memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 002 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawal sepanjang Dapil Sintang 5 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Sintang serta PSU di TPS 002 Desa Deme Kecamatan Ambalau sepanjang Dapil Sintang 5 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Sintan.
Perkara Nomor 284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.