JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Aceh di Daerah Pemilihan Aceh 5 untuk Perkara Nomor 45-02-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Ruang Sidang Panel 3 MK, pada Selasa (30/04/2024) siang. Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Pemohon dalam perkara ini adalah T. Muhammad Isa Aziz, perseorangan calon anggota DPRD Provinsi Aceh dari partai politik Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan Aceh 5 Nomor 2.
Irwansyah Putra selaku kuasa hukum mendalilkan bahwa terdapat pengurangan suara untuk Pemohon sejumlah 1.331 suara. Menurut Pemohon, suara Pemohon seharusnya 6.795 suara. Sementara Termohon menetapkan suara Pemohon hanya 5.464 suara.
“Pemohon mengalami pengurangan sejumlah 1.331 suara. Menurut Pemohon semestinya suara Pemohon 6.795 suara, akan tetepi ditetapkan Termohon 5.464 suara,” ujar Irwansyah Putra.
Menurut pemohon, selisih suara terjadi akibat Termohon telah menambahkan dan/atau mengurangi suara Pemohon di Kecamatan Banda Baro, Tanag Jambo Aye, Lapang, Seunuddon, Meurah Muliah, dan Termohon juga mengurangi suara Partai Golkar sebanyak 180 suara.
Atas dasar dalil yang disampaikan, pemohon meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 360 Tahun 2024, dan menetapkan perolehan suara untuk Pemohon sesuai dengan yang diyakini benar oleh Pemohon. (*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina