JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Perkara Nomor 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pada Selasa (30/4/2024). Permohonan diajukan oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem) untuk pengisian calon anggota DPR, DPRD, Provinsi/DPRA Kabupaten/Kota/DPRK Kabupaten Pidie Jaya di Provinsi Aceh. Persidangan panel dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Partai NasDem (Pemohon) melalui kuasa hukumnya, Parulian Siregar menyatakan bahwa hasil perhitungan di tiap TPS di Kecamatan Bandar Baru, sesuai dengan Model C-Hasil, perolehan suara Partai Aceh adalah 13.828 suara. Akan tetapi yang tercatat pada hasil KPU yaitu menjadi 14.944 suara.
“Terdapat selisih 1116 suara yang diterima oleh Partai Aceh. Selisih tambahan tersebut ada saat rekapitulasi hasil di Kecamatan Bandar Baru, dapil III Pidie yang memiliki 1 kecamatan. Hasil ini mengakibatkan Pemohon berpotensi tidak mendapatkan kursi di Daerah Pemilihan Pidie Jaya 3,” jelas Parulian.
Kekeliruan tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu dan sudah mendapat arahan untuk melakukan rekapitulasi ulang. Akan tetapi, arahan Bawaslu tersebut tidak dilaksanakan oleh KIP Kabupaten Pidie Jaya.
Jika proses rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara ulang bagi calon DPRK di Kecamatan Bandar Baru berdasarkan C-Hasil TPS dilakukan, maka perolehan suara untuk Partai Aceh akan berkurang. Hal ini dapat meningkatkan potensi kursi yang akan didapat oleh Partai NasDem di DPRK Pidie Jaya 3. Oleh karena itu, dalam petitum, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar membatalkan Keputusan KPU terkait perkara a quo dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.