JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Demokrat mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengisian calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 DPRD Provinsi Maluku Utara. Partai Demokrat mendalilkan adanya penambahan suara bagi Partai Perindo sebanyak 15 suara oleh Termohon (KPU).
“Pemohon meyakini jika kelebihan 15 suara tersebut adalah tidak sah karena adanya kesalahan penjumlahan atau kesalahan input perolehan suara yang dilakukan Termohon,” ujar kuasa hukum Pemohon, Cepi Hendrayani di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2024).
Cepi menjelaskan, terjadi penambahan suara Partai Perindo yang dilakukan Termohon akibat kesalahan penjumlahan dalam Model D-Hasil Kecamatan Gane Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. Menurut data C-Hasil yang dimiliki Pemohon seharusnya suara milik Partai Perindo adalah 397 suara. Namun, ternyata berbeda dengan data D-Hasil yang dimiliki pihak Termohon yaitu 412 suara. Sehingga ada penambahan sebanyak 15 suara untuk Partai Perindo.
Penambahan suara tersebut ada pada Calon Legislatif Partai Perindo Nomor Urut 1 yang jumlah perolehan suaranya sebanyak 384 suara menurut data C-Hasil yang dimiliki Pemohon. Namun, ternyata berbeda dengan data D-Hasil yang dimiliki Termohon sebanyak 398 suara sehingga terdapat kelebihan suara dalam penjumlahan yang menguntungkan Partai Perindo menjadi ditulis 412 suara.
Secara hukum, Pemohon telah terbukti mengajukan keberatan atau catatan kejadian khusus yang sifatnya berjenjang sejak terjadinya penggelembungan suara atau penambahan suara di tingkat KPU Kabupaten Halmahera Selatan di tingkat KPU Provinsi Maluku Utara. Kendati demikian, Ketua KPU selaku pimpinan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat KPU Provinsi Maluku Utara tidak menghiraukan rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk dilakukan peninjauan kembali atas Keputusan Ketua KPU yang telah mengesahkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk Dapil Maluku Utara 4.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang perolehan suara Partai Perindo Dapil 4 Maluku Utara untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi; TPS 1 Desa Ranga Ranga Kecamatan Gane Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara; D Hasil Kecamatan DPRD Provinsi Kecamatan Gane Timur Selatan; D Hasil Kabupaten Halmahera Selatan DPRD Provinsi Maluku Utara; serta D Hasil Provinsi Maluku Utara DPRD Provinsi Maluku Utara.
Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil 4. Menurut Pemohon, perolehan suara Partai Demokrat sebanyak 7.047 suara, sedangkan Partai Perindo mendapatkan 7.044 suara.
Perkara Nomor 171-01-14-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.