JAKARTA, HUMAS MKRI – Calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra Lydia Fransisca mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Bekasi Daerah Pemilihan (Dapil) Bekasi 2. Pemohon mendalilkan adanya pergeseran atau perubahan suara antara sesama caleg dari Partai Gerindra, yaitu Lydia Fransisca dan Iwan Setiawan.
“Yang menjadi permasalahan oleh Pemohon adalah perselisihan perolehan suara dalam permohonan a quo untuk perhitungan suara anggota DPRD Kabupaten Bekasi Daerah Pemilihan Bekasi 2 Partai Gerindra antara Dr Lydia Fransisca SH M.Kn dengan Iwan Setiawan S.Sos,” ujar kuasa hukum Pemohon, Rizal Khoirur Roziqin di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2024).
Rizal menjelaskan, adanya pergeseran atau perubahan perolehan suara Partai Gerindra dan suara calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi Partai Gerindra dalam rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di Kecamatan Cikarang Barat. Pemohon mendalilkan, terjadi penambahan perolehan suara kepada Iwan Setiawan sebanyak 1.522 suara di 317 TPS yang tersebar di sembilan kelurahan/desa di Kecamatan Cikarang Barat. Hal tersebut, berakibat pada perubahan hasil penghitungan perolehan suara yang merugikan Pemohon.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil Bekasi 2 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU melakukan penghitungan surat suara ulang (PSSU) sepanjang pada 317 TPS dimaksud pada sembilan kelurahan di Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekas Provinsi Jawa Barat atau menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Bekasi Partai Gerindra di Dapil Bekasi 2. Menurut Pemohon, perolehan suara Iwan Setiawan yaitu 8.989 suara dan Lydia Fransisca yakni 9.333 suara.
Perkara Nomor 59-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.