Merasa Dicurangi PPP, PNA Persoalkan KPU ke MK
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRK Aceh Timur di Daerah Pemilihan Aceh Timur 4 untuk Perkara Nomor 105-01-18-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Ruang Sidang Panel, Gedung 1 MK, pada Selasa (30/4/2024) pagi. Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Pemohon dalam perkara ini adalah Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang dalam hal ini diwakili oleh Irwandy Yufus selaku Ketua Umum PNA dan Miswar Fuady selaku Sekjen DPP PNA.
Maya Indrasari selaku kuasa hukum, mengeklaim bahwa ada perbedaan jumlah suara antara Pemohon dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam versi Pemohon dan Termohon. Pemohon berpendapat bahwa mereka seharusnya mendapatkan 582 suara, sedangkan PPP seharusnya mendapatkan 735 suara. Namun, menurut keputusan Termohon, Pemohon hanya mendapatkan 538 suara dan PPP mendapatkan 912 suara.
“Menurut Pemohon, PNA mendapatkan 582 suara, akan tetapi ditetapkan oleh Termohon 538 suara. Sementara itu, menurut Pemohon, seharusnya PPP memperoleh 735 suara, akan tetapi ditetapkan oleh Termohon 912 suara,” ujar Maya Indrasari.
Menurut Pemohon, berdasarkan Formulir Model C.Hasil - DPRK dari ketiga Kecamatan di Daerah Pemilihan 4 Aceh Timur, yaitu Kecamatan Pante Bidari, Kecamatan Madat, dan Kecamatan Simpang Ulim disandingkan dengan Formulir Model D. Hasil Kecamatan DPRK dari ketiga Kecamatan di Daerah Pemilihan 4 Aceh Timur, yaitu Kecamatan Pante Bidari, Kecamatan Madat, Kecamatan Simpang Ulim, terdapat perselisihan hasil suara yang disebabkan adanya pengurangan hasil suara terhadap Pemohon sebanyak 44 suara dan penambahan suara untuk PPP sebanyak 199 suara.
Atas dasar dalil yang disampaikan, pemohon meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 360 Tahun 2024, dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada Kecamatan Pante Bidari, Kecamatan Madat, dan Kecamatan Simpang Ulim di daerah Pemilihan Aceh Timur 4 atau menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon. (*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina