Caleg Partai SIRA Persoalkan SIREKAP KPU
Selasa, 30 April 2024
| 16:23 WIB
Para pemohon hadir di Ruang Sidang Panel 3 MK, mendengarkan sidang Perkara Nomor 233-02-23-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Tahun 2024. Selasa (30/4/2024). Humas/Bayu.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRK Aceh Utara Daerah Pemilihan Aceh Utara 6 untuk Perkara Nomor 233-02-23-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Ruang Sidang Panel 3 MK, pada Selasa (30/04/2024) siang. Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Pemohon dalam perkara ini adalah M. Nasir calon Anggota DPRK Aceh Utara dari Partai SIRA. Pemohon hadir sendiri tanpa menggunakan kuasa hukum.
Dalam permohonannya, Pemohon mempersoalkan SIREKAP pada Dapil 6 Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Pemohon mendalilkan bahwa telah terjadi penggelembungan dan pemindahan suara Pemohon kepada Calon lain di partai Gerindra berdasarkan keterangan saksi di setiap TPS yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Menurut Pemohon, pada hakikatnya kecurangan atau pelanggaran Pemilu adalah tindak pidana sesuai UU Pemilu. Atas dasar dalil yang disampaikan, Pemohon meminta MK untuk menindaklanjuti kecurangan tersebut dengan memerintahkan perhitungan suara ulang agar tidak terjadinya rasa ketidakpercayaan dan kekecewaan dari pihak masyarakat pendukung Pemohon. (*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina