JAKARTA, HUMAS MKRI – Calon legislatif (caleg) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Tiara Putri Julinar mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengisian anggota DPR Dapil II Jawa Barat. Tiara merupakan caleg nomor urut 3 yang mendalilkan ada perselisihan suara di antara sesama caleg Nasdem.
“Terdapat selisih perolehan suara menurut perhitungan Pemohon dengan Termohon (KPU), suara Pemohon seharusnya ditambahkan 28 suara, sedangkan suara Saudara Rajiv (caleg nomor urut 5) seharusnya dikurangi 1.898 suara,” ujar kuasa hukum Pemohon, Yupen Hadi di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2024).
Yupen melanjutkan, penggelembungan suara tersebut karena kesalahan perhitungan yang dilakukan KPU dalam tahap rekapitulasi. KPU Kabupaten Bandung Barat melaksanakan putusan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, terbukti terjadi penggelembungan suara Rajiv yang semula total suaranya adalah 17.402 suara menjadi 16.191 suara.
Namun, Termohon tidak mengindahkan dan melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk melaksanakan penghitungan ulang dan koreksi di seluruh TPS dengan berbagai alasan. Hingga berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2023, Rajiv ditetapkan caleg yang memperoleh suara terbanyak di internal Partai Nasdem dan mendapatkan kursi DPR RI dari Dapil Jabar II dalam Pemilu 2024.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Daerah Pemilihan Jawa Barat II untuk pengisian calon anggota DPR RI. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Jawa Barat II dari Partai Nasdem. Menurut Pemohon, Tiara Putri Julinar memperoleh 56.182 suara sedangkan Rajiv meraih 56.120 suara, sehingga seharusnya Pemohon unggul 62 suara.
Perkara Nomor 109-02-05-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.