JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRK Kabupaten Aceh Timur Daerah Pemilihan Aceh Timur 3 untuk Perkara Nomor 132-02-02-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Ruang Sidang Panel 3 MK, pada Selasa (30/4/2024) pagi. Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Pemohon dalam perkara ini adalah Edi Darmansyah, calon Anggota DPRK Kabupaten Aceh Timur Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Timur 3.
Muhammad Iqbal selaku kuasa hukum mendalilkan terdapat selisih suara yang ditetapkan oleh Termohon sejumlah 2.216 suara dengan jumlah suara yang diyakini benar oleh Pemohon sejumlah 2.260 suara. Sementara itu, menurut Pemohon, Caleg dari partai yang sama dengan Pemohon bernama Samin Alam Tanoga seharusnya hanya memperoleh 1.224 suara, namun ditetapkan oleh Termohon sebesar 2.311 suara.
“Ada selisih suara antara Pemohon dengan Samin Alam Tanoga nomor urut 5 yang sama-sama dari Gerindra. Menurut Termohon suara Pemohon adalah 2.216 sementara Samin Alam Tanoga ditetapkan memperoleh 2.311 suara. Menurut Pemohon, suara Pemohon seharusnya 2.260 suara, dan seharusnya Samin Alam Tanoga 1.224 suara,” ujar Muhammad Iqbal.
Menurut Pemohon, selisih suara tersebut disebabkan oleh adanya penggelembungan suara sebesar 1.087 suara di Kecamatan Panarun yang seharusnya hanya 647 suara, karena terjadinya penggelembungan suara di Kabupaten menjadi 1.735 suara.
Penggelembungan tersebut dilakukan dengan cara mengganti fotokopi sertifikat model D-Kec. Peunaron versi asli dengan fotokopi sertifikat Model D.Kec. Peunaron yang telah diubah oleh Termohon. Terhadap dugaan pelanggaran Pemilu DPR/DPD/DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/Kota atau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dalam hal ini Pemohon telah membuat laporan ke Bawaslu. Namun Bawaslau merespons sangat lambat dalam memprosesnya.
Atas dasar dalil yang disampaikan, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024. Memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan surat suara ulang sepanjang pada Kecamatan Peunaron Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh atau menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRK Kabupaten Aceh Timur Partai Gerindra di Daerah Pemilihan Aceh Timur. (*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina