JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai dinyatakan tidak lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen oleh Termohon (KPU). PPP (Pemohon) menggugat hasil pemilu anggota DPR RI pada Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara serta anggota DPRD Kabupaten pada Dapil Kepulauan Sula 4, Maluku Utara.
“Praktik pemindahan suara Pemohon untuk pemilu anggota DPR pada daerah pemilihan Maluku Utara Provinsi Maluku Utara secara tidak sah kepada Partai Garuda,” ujar kuasa hukum Pemohon, Irfan Maulana Muharam di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2024).
PPP tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen karena disebut hanya memperoleh 3,87 persen, kurang sekitar 193.088 suara lagi untuk mencapai 4 persen. Pemohon menyebutkan, di antara selisih suara tersebut kemungkinan suara PPP berpindah secara tidak sah ke Partai Garuda. Sebab, Pemohon mendalilkan, terdapat perbedaan penghitungan perolehan suara PPP dan Partai Garuda versi KPU dan versi Pemohon khususnya pada 35 dapil yang tersebar di 19 provinsi.
Di antaranya, Pemohon mendalilkan pemindahan suara PPP secara tidak sah kepada Partai Garuda pada Dapil Maluku Utara sebanyak 5.400 suara. Perpindahan suara diakibatkan kesalahan penghitungan suara oleh Termohon sehingga suara Pemohon yang semula 13.795 suara berkurang secara tidak sah menjadi 8.395 suara. Sementara, perolehan suara Partai Garuda berdasarkan versi KPU sebanyak 5.594 suara, sedangkan versi Pemohon Partai Garuda meraih 194 suara.
Pemohon juga menyandingkan perbedaan penghitungan perolehan suara di Dapil Kepulauan Sula IV. Menurut KPU, Partai Golkar meraih suara 1.067 sedangkan PPP mendapatkan 1.060 suara. Sementara menurut Pemohon, Partai Golkar meraih 1.057 suara sedangkan PPP mendapatkan 1.065.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang hasil pemilihan umum Anggota DPR RI Dapil Maluku Utara dan Anggota DPRD Kabupaten pada Dapil Kepulauan Sula 4. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU menetapkan hasil perolehan yang benar untuk pemilu Anggota DPR RI pada Dapil Maluku Utara. Menurut Pemohon, perolehan suara yang benar untuk PPP ialah 13.795 suara dan Partai Garuda adalah 194 suara.
Pemohon pun meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pada Dapil Kepulauan Sula 4. Menurut Pemohon, perolehan suara untuk PPP sebanyak 1.065 suara dan Partai Golkar 1.057 suara. Mahkamah juga diminta memerintahkan KPU menetapkan kursi keempar DPRD Kabupaten Kepulauan Sula di Dapil Kepulauan Sula 3 kepada PPP.
Atau setidak-tidaknya Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang (PSU) di sembilan TPS di Kabupaten Kepulauan Sula, antara lain TPS 2 Desa Buruakol, TPS 1 Desa Paslal, TPS 2 Desa Capalulu, TPS 5 Desa Mangoli, TPS 5 Desa Waitina, TPS 2 Desa Naflo, TPS 1 Desa Waisakay, TPS 2 Desa Pelita Jaya dan TPS 2 Desa Waisum; serta memerintahkan KPU untuk menetapkan kursi keempat DPRD Kabupaten Kepulauan Sula di Dapil Kepulauan Sula 3 kepada Pemohon.
Perkara Nomor 115-01-17-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Saldi menegaskan, Arsul masih mengikuti persidangan yang berkaitan dengan PPP untuk memenuhi kuorum hakim. Namun, Arsul menggunakan hak ingkarnya dengan tidak ikut memutus perkara yang berkaitan dengan PPP serta tidak ikut melakukan pendalaman atau bertanya kepada para pihak.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.