JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Perkara Nomor 16-01-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), pada Selasa (30/4/2024). Adapun sebagai Termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum dan sebagai Pihak Terkait yaitu Partai Gerindra. Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
PAS Aceh meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024, sepanjang penetapan hasil Pemilu anggota DPR Aceh di Provinsi Aceh. Kuasa hukum Pemohon, Sayuti Abubakar, dalam Pokok Permohonan yang disampaikan di depan persidangan menyatakan bahwa terdapat perbedaan hasil perolehan suara antara Pemohon dan KPU (Termohon). Menurut Pemohon, PAS Aceh seharusnya mendapatkan 16.923 suara dan Partai Gerindra mendapatkan 14.935 suara. Hasil tersebut berbeda dengan yang telah diumumkan oleh Termohon di mana Partai Gerindra mendapatkan suara lebih banyak dibanding PAS ACEH (19.069 suara).
“Selisih perolehan suara menurut Pemohon dan Termohon disebabkan oleh adanya penggelembungan atau penambahan suara untuk Partai Gerindra di Kecamatan Peurelak Timur, di mana berdasarkan C-Hasil (plano) dan C-Hasil Salinan di seluruh TPS di Kecamatan tersebut, jumlah suara partai Gerindra adalah 444 suara sah, baik untuk partai maupun calon. Sedangkan berdasarkan rekapitulasi PPK dan setelah dikeluarkan D hasil Kecamatan di Kecamatan Peurelak Timur, jumlah suara Partai Gerindra menjadi 1008 suara. Ini artinya terdapat penambahan 564 suara,” lanjut Abubakar.
Selain penggelembungan di Kecamatan Peurelak Timur, perbedaan perolehan suara menurut Termohon dan Pemohon juga karena ada penggelembungan suara yang diterima Partai Gerindra di Kecamatan Peurelak Barat. Berdasarkan C-hasil (plano) dan C-hasil Salinan di seluruh TPS, suara yang diterima Partai gerindra adalah 180 suara sah. Sedangkan berdasarkan rekapitulasi PPK dan setelah D-hasil dikeluarkan, jumlah surat suara yang diterima Partai Gerindra menjadi 1204. Hal tersebut artinya terdapat kenaikan suara bagi Partai Gerindra sebesar 1024 suara.
Pada persidangan, Pemohon menyampaikan Petitum di mana Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum 2024 sepanjang Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 6 untuk pengisian calon anggota DPRA. Selain itu, Pemohon berharap agar Majelis Hakim menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu sebanyak 89.511 untuk Partai Aceh, 21.664 suara untuk Partai Nasem, 17.997 untuk PKB, 16.923 suara untuk PAS Aceh, 16.140 untuk Partai Golkar, 14.935 suara untuk Partai Gerindra.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.