Partai Aceh Permasalahkan Hasil Penghitungan Suara Pileg Dapil Aceh Utara 5
Selasa, 30 April 2024
| 15:07 WIB
Kuasa hukum Pemohon menghadiri sidang pendahuluan Perkara Nomor 144-01-21-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Tahun 2024. Selasa (30/4/2024). Humas/Bayu.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRK Aceh Utara pada daerah pemilihan Aceh Utara 5 untuk Perkara Nomor 144-01-21-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Ruang Sidang Panel 3 MK, pada Selasa (30/04/2024) pagi. Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Pemohon dalam perkara ini adalah Partai Aceh yang diwakili oleh Muzakir Manaf selaku Ketau Umum Partai Aceh dan Kamaruddin Abubakar selaku Sekretaris Jederal Partai Aceh. Erizon S. Chaniago selaku kuasa hukum mendalilkan selisih suara yang benar menurut Pemohon dengan yang telah ditetapkan oleh Pemohon (Komisi Pemilihan Umum).
Menurut pemohon, penambahan suara yang dilakukan dengan cara melakukan pergeseran suara partai dan Calon Partai Aceh lain kepada calon nomor urut 2 Abdul Muthaleb di Syamtalira Aron dan Kecamatan Tanah Pasir sebanyak 963 suara. Terdapat penambahan suara yang tidak sah terhadap Calon Legislatif Partai Aceh Dapil Aceh Utara 5, No Urut 2, Abdul Muthaleb saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Syamtalita Aron dan Tanah Pasir.
Penambahan suara ini menyebabkan jumlah suara Abdul Muthaleb meningkat dari 2.924 suara (sesuai dengan C.Hasil Plano dan C.Hasil Salinan) menjadi 3.887 suara di Dapil 5, sebagaimana tertuang dalam D. Hasil Kecamatan DPRK dan D.Hasil Kabko DPRK.
Atas dasar dalil yang disampaikan, Pemohon meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 360 Tahun 2024, dan menetapkan perolehan hasil perolehan suara sesuai dengan yang dianggap benar oleh Pemohon.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina