Suara Diambil Rekan Separtai, Caleg PKS Mengadu ke MK
Selasa, 30 April 2024
| 14:59 WIB
Antika Roshifah Fadilla selaku pemohon menyampaikan pokok permohonan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, pada Selasa (30/04) di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan calon anggota DPRD Daerah Pemilihan Jawa Barat, digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (30/4/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 160-02-08-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan oleh Antika Roshifah Fadilla. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam persidangan, pemohon yang hadir tanpa didampingi kuasanya mendalilkan adanya pengurangan suara Pemohon di sejumlah TPS serta penggelembungan suara untuk Pemohon lainnya dalam satu partai, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pemohon mendapatkan suara sebanyak 1058 suara.
“Bahwasannya saya pada tanggal 23 Maret 2024 telah melakukan pengajuan kepada pada MK lewat simpel.mkri.id. Pada saat itu menjabarkan beberapa bukti yang tercantum dalam daftar alat bukti dan juga dalam daftar permohonan itu. Dimana saya pada jenis bukti P-1 daftar alat bukti pertama terjadinya ketidaksesuaian antara data C1 dan hasil Pleno kecamatan serta terjadinya penggelembungan suara terhadap salah satu caleg dengan dibuktikan adanya C1 pada TPS 036,” terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, terjadi ketidaksesuaian antara data saksi partai dengan C1 dan Hasil Pleno. Antika mendapatkan bukti dari saksi Partai PKS di TPS 9 pada data saksi tersebut pemohon mendapat suara 18, namun di rekapan KPU dan PPK Kecamatan dan juga C1 ia dikurangi satu suara menjadi 17. “Padahal saya sudah bertanya kepada saksi partai bahwa beliau menyaksikan suara saya itu adalah 18,” ungkap Antika.
Sehingga dalam petitumnya, ia memohon kepada MK untuk menetapkan perolehan suaranya sebanyak 1.058 suara. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.