Perolehan Suara Berkurang dari “Real Count”, Caleg Gerindra Mengadu ke MK
Selasa, 30 April 2024
| 14:48 WIB
Calon Anggota DPR dari Partai Gerindra, Elza Galan Zen menghadiri Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan calon anggota DPRD Daerah Pemilihan Jawa Barat I, pada Selasa (30/04) di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Calon Anggota DPR dari Partai Gerindra, Elza Galan Zen mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan calon anggota DPRD Daerah Pemilihan Jawa Barat I. Ia tercatat sebagai Pemohon Perkara Nomor 157-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (30/4/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam persidangan, pemohon yang hadir tanpa didampingi kuasa hukum menyebut pihaknya keberatan atas hasil pengumuman KPU pada 15 Februari 2024 sebagaimana diumumkan pada detik.com. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitung langsung atau real count dengan perolehan peringkat tujuh besar.
“Pada saat itu baru diinput 4% dengan jumlah 4. 928 suara. Sedangkan di lampiran KPU pengumuman 360 Tahun 2024 suara saya pada saat 4% mencapai 4.928 suara, mengapa pada saat pengumuman akhir menjadi 2.613. Itu saja Yang Mulia yang saya sampaikan,” tegasnya.
Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya, memohon MK dapat memberikan perlindungan hukum terhadap Pemohon dengan adanya penghilangan data perolehan suara dan berpegang teguh bahwa suara yang terpercaya yang bisa dijadikan acuan adalah input data sebelum terjadi kekisruhan/kekacauan disebabkan perubahan angka setelah terjadi kekisruhan input data. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.