JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) untuk Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Cirebon 2 pada Selasa (30/4/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Pemohon yang diwakili oleh kuasanya RD Susanti Komalasari menyebut berkurangnya perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 4 (empat) suara yang berkurang dan sangat berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPRD Kota Cirebon di Provinsi Jawa Barat pada Daerah Pemilihan Kota Cirebon 2 khususnya Pemohon.
“Adapun pengurangan tersebut berdasarkan Hasil Rekapitulasi Kecamatan Lemahwungkuk diketahui bahwa telah terjadi pengurangan suara hasil dari penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS di PPK Kecamatan Lemahwungkuk atas penetapan suara yang sah menjadi suara tidak sah / rusak pada Daerah Pemilihan Kota Cirebon 2, yang tersebar di 2 (Dua) TPS yakni TPS 14 Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk dan TPS 62 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk. Tindakan Termohon jelas merugikan Pemohon,” terang Susanti di persidangan.
Pengurangan suara Pemohon terjadi setelah KPPS dan PPK Kecamatan Lemahwungkuk melakukan Penghitungan Ulang Surat Suara DPRD Kota Cirebon yang terjadi pada Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar Pukul 14.00 WIB di PPK Lemahwungkuk Panel Panjunan TPS 14 Kelurahan Panjunan. Terdapat 1 (satu) surat suara sah dinyatakan surat suara rusak karena terdapat robekan di bagian lipatan surat suara dan ini bukan pada Logo Partai, Nomor urut dan Nama Caleg. Sementara coblosan dari surat suara itu telah tercoblos pada Suara Caleg Nomor urut 1 (satu) atas nama Soebagdja Salim (Caleg Partai Amanat Nasional) yang kemudian oleh Ketua KPPS TPS 14 bernama Hamid dinyatakan surat suara rusak dan tidak dihitung.
Berdasarkan C1 TPS 14 Panjunan Perolehan suara PAN masih tertera 5 suara, apabila Surat suara yang dinyatakan Rusak oleh Ketua KPPS dinyatakan sah, maka perolehan suara PAN di TPS 14 Panjunan menjadi 6 suara sah untuk PAN.
“Pada Rekapitulasi PPK Lemahwungkuk di Panel Kelurahan Panjunan TPS 14 Saksi Pemohon menyampaikan bahwa Surat Suara yang robek pada lipatan bagian atas meminta agar dimasukan sebagai surat suara sah tetapi ketua KPPS 14 Panjunan Bapak Hamid sudah memberikan tanda silang pada kertas suara tersebut dan dianggap surat suara rusak,” ungkap Susanti.
Pada Rekapitulasi PPK Lemahwungkuk di Panel Kelurahan Pegambiran TPS 62, Saksi Pemohon mendapatkan keterangan dari Anggota KPPS TPS 62 atas nama Angga Permana bahwa ada sebanyak 3 (tiga) surat suara milik PAN dinyatakan tidak sah dikarenakan ada robekan pada lipatan, berdasarkan keterangan tersebut diatas maka Saksi Pemohon meminta dilakukan Penghitungan Suara Ulang di TPS 62 Kelurahan Pegambiran.
Keberatan Saksi saat Rekapitulasi
Menurut Pemohon, pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kota Cirebon, saksi Pemohon atas nama Dani Mardani telah melakukan protes dan keberatan, sekaligus Pemohon telah mengajukan Penghitungan Suara Ulang untuk TPS 14 Panjunan dan TPS 62 Kelurahan Pegambiran, tetapi Termohon tidak mengabulkan dengan alasan KPUD Kota Cirebon telah melakukan Pleno Komisioner KPU menolak untuk Penghitungan Suara Ulang di TPS yang diajukan Pemohon.
Berdasarkan fakta-fakta yuridis, sambung Susanti, pelanggaran serius yakni melakukan menghilangkan suara sah PAN yang mana telah merugikan PAN sebagaimana terungkap dalam pleno tingkat KPU Kota Cirebon jelas menunjukkan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Termohon tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hal tersebut kami memohon kepada MK yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo agar berkenan membatalkan Penetapan yang dilakukan oleh Termohon dan memerintahkan kepada Termohon untuk menetapkan perolehan suara yang benar untuk pengisian calon DPRD Kota Cirebon Daerah pemilihan Kota Cirebon 2. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.