JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VI digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (30/4/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 92-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam persidangan, Heru Widodo selaku kuasa hukum Pemohon mengatakan selisih perhitungan suara mengurangi suara Pemohon di 588 TPS yang tersebar di 11 kelurahan pada 6 kecamatan di Kota Bekasi antara PAN (Pemohon), Partai Golkar dengan PKS.
“Pengurangan suara signifikan mengakibatkan Pemohon kehilangan kursi ke-6 di DPR RI Dapil Jawa Barat VI. Pemohon sudah menyampaikan keberatan atas hasil Rekapitulasi Kota Bekasi di tingkat Kota, Provinsi dan Nasional,” jelas Heru.
Kemudian, sambung Heru, pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan di wilayah Kota Bekasi, saksi Pemohon tidak menandatangani berita acara rekapitulasi di 6 kecamatan pada Kota Bekasi. Selain itu, Pemohon juga menyampaikan keberatan atas rekapitulasi hasil penghitungan perolehan hasil suara oleh KPU Kota Bekasi kepada Bawaslu Kota Bekasi dengan surat tertanggal 13 Maret 2024 dan diterima Bawaslu pada 15 Maret 2024, namun Bawaslu Kota Bekasi tidak menindaklanjuti maupun menanggapi keberatan tersebut.
“Keberatan kemudian disampaikan pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi dan Nasional dengan mengisi formulir catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dengan meminta untuk dilakukan hitung ulang. Hal tersebut disebabkan adanya selisih yang sangat signifikan antara C Hasil Salinan dan hasil rekapitulasi akhir dengan D hasil tingkat kecamatan,” terang Heru.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara sah dan Peringkat Suara Sah Calon Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat VI dari Partai Golkar, Partai PKS, dan Partai PAN pada Kota Bekasi di Kecamatan Bekasi Timur pada Kelurahan Aren Jaya dan Kelurahan Durenjaya, di Kecamatan Bekasi Barat pada Kelurahan Kotabaru dan Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Utara pada Kelurahan Harapan Baru dan Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Selatan pada Kelurahan Jakamulys, Kecamatan Bantargebang pada Kelurahan Bantargebang, Kelurahan Cikiwul dan Kelurahan Ciketing Udik dan Kecamatan Jatiasih pada Kelurahan Jatiluhur. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.