JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Gerindra mengajukan permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Partai Gerindra tercatat dengan Perkara Nomor 229-01-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam permohonannya, Partai Gerindra mendalilkan adanya penggelembungan perolehan suara Partai NasDem yang terjadi di 53 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang.
Kuasa hukum pemohon, Munatshir Mustaman, mengatakan perolehan suara Pemohon yang benar pada perolehan kursi anggota DPR RI di Dapil Jawa Barat IX sebesar 106.934 suara, sementara Partai NasDem sebesar 105.558 suara.
“Partai Gerindra merupakan sisa suara hasil perolehan 1 (satu) kursi, dan menurut Pemohon adanya perselisihan perolehan suara sebagaimana tabel di atas, disebabkan oleh adanya penambahan dan/atau penggelembungan perolehan suara oleh Termohon pada Partai NasDem,” tegas Munatshir dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Panel Suhartoyo.
Menurut Pemohon, adanya perselisihan perolehan suara disebabkan oleh adanya penambahan dan/atau penggelembungan perolehan suara oleh Termohon pada Partai NasDem. Adanya dugaan penggelembungan perolehan suara Partai Nasdem, terjadi pada rekapitulasi di tingkat kecamatan yang terjadi di 53 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang.
Hal tersebut telah terjadi pergesaran dan perubahan dan/atau penambahan perolehan suara Partai NasDem yang dilakukan oleh Termohon, yang diduga dilakukan pada setiap tingkatan rekapitalusi. yang tersebar pada 53 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang sebagai bentuk bukti terjadinya pergesaran, penambahan dan/atau penggelembungan suara oleh Termohon dalam proses Pemilu Tahun 2024. Hal ini sebagaimana hasil pencermatan yang dilakukan dalam proses rekapitulasi pengisian anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IX, yang tertuang dalam Berita Acara Dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Pemilu Tahun 2024.
Berdasarkan pada fakta di atas, sambung Munatshir, telah terjadi adanya penggelembungan suara yang dilakukan Termohon yang terjadi di 53 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang, dan telah sepatutnya Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon atau atas fakta peristiwa tersebut secara hukum jelas merupakan salah satu yang mewajibkan dilakukan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di 53 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang untuk menjamin kepastian pemilih yang benar-benar ada dan memiliki hak pilih secara konstitusional.
Ia menegaskan, adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut, telah mengakibatkan berkurangnya perolehan suara bagi Pemohon, sehingga Pemohon tidak mendapatkan kursi di DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat 9. Untuk itu, Pemohon meminta agar Mahkamah dapat memerintahkan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 53 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang untuk pengisian anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IX. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.