JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRK) Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Utara 5 di Ruang Sidang Panel 3 MK, pada Selasa (30/04/2024) pagi. Sidang perdana Perkara Nomor 175-02-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Pemohon dalam perkara ini adalah H. Hasbi Ahmad, calon Anggota DPRK Aceh Utara pada Dapil Aceh Utara 5 dari Partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pemohon, yang diwakili kuasanya, Subani, mendalilkan bahwa terdapat selisih suara antara suara Pemohon yang ditetapkan oleh Pemohon dengan suara Pemohon yang benar menurut Pemohon.
Pemohon menjelaskan bahwa seharusnya perolehan suaranya di Kecamatan Lapang adalah 184 suara, tetapi perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (Termohon) untuk suara Pemohon adalah hanya sebesar 54 suara. Menurut Pemohon, selisih suara tersebut disebabkan adanya penambahan suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Muhammad Rizal di Kecamatan Lapang. Penggelembungan suara tersebut karena ada kesalahan input data dan Termohon. Hal tersebut dapat diketahui setelah menyandingkan dokumen C.Hasil (Plano), C.Hasil Salinan, dan D.Hasil.
Pemohon menyebut masalah penggelembungan tersebut telah dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Utara dan sudah diputus oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Utara melalui Putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/Ol.16/III/2024. Pada pokoknya memutuskan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
Pemohon dalam permohonannya juga mengungkapkan bahwa saksi PKB di Kecamatan Lapang Sudah melakukan keberatan melalui D.Kejadian Khusus, namun salinan keberatan tidak diberikan kesempatan untuk mensingkronisasikan C.Salinan dengan D. Hasil yang dikeluarkan PPK Kecamatan Lapang.
Atas dasar dalil yang disampaikan, pemohon meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, dan menetapkan perolehan suara Pemohon yang benar menurut Pemohon.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina