JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IV, pada Selasa (30/4/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Roy Jansen selaku kuasa hukum menerangkan Pemohon merupakan peserta Pemilihan Umum 2024 sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU (Termohon) sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2024. Sebagai Partai Politik peserta pemilu, Pemohon berhak mengikuti jenis pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota termasuk di dalamnya adalah pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemilihan Jawa Barat IV.
Pemohon sebagai peserta pemilu telah mengikuti seluruh tahapan pemungutan suara, perhitungan suara serta proses perhitungan dan rekapitulasi berjenjang mulai pada tingkatan TPS, PPK (Kecamatan), Kabupaten, Provinsi dan Nasional.
“Dalam proses rekapitulasi berjenjang Pemohon melalui saksi yang ditugaskan dalam setiap tingkatan rekapitulasi telah mendapati kejanggalan serta perbedaan antara C-Hasil TPS dengan D.Hasil PPK maupun D.Hasil Kabupaten/kota hingga ke jenjang D-Hasil Provinsi serta D.Hasil Nasional,” ucap Roy dalam persidangan.
Oleh karena hal tersebut, Pemohon melalui saksi yang ditugaskan telah mengajukan keberatan atas hal tersebut diatas. Selain mengajukan keberatan pada proses rekapitulasi perhitungan suara secara berjenjang sebagaimana tersebut di atas, Pemohon juga telah mengajukan permohonan Penghitungan Suara Ulang (PSU) perihal dugaan pelanggaran administrasi perhitungan serta rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Termohon kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kabupaten Sukabumi).
Selain mengajukan keberatan pada proses rekapitulasi perhitungan suara secara berjenjang sebagaimana tersebut diatas. Pemohon juga telah mengajukan Permohonan Pemeriksaan dan Rekomendasi perihal dugaan pelanggaran administrasi perhitungan serta rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Termohon kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Provinsi Jawa Barat). Hingga permohonan ini diajukan, Bawaslu RI belum memutus sebagian hal tersebut.
Kemudian, sambung Roy, Pemohon juga memohonkan agar dapat dibuka kotak suara pada proses rekapitulasi Kabupaten untuk seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi, namun Termohon tidak menanggapi. Dikatakan Roy, Pemohon menyandingkan dan menjelaskan selisih perolehan suara disertai alat bukti hanya pada Dapil IV yang dimohonkan khususnya Kabupaten Sukabumi. Di Kabupaten Sukabumi pada C-Hasil suara PDI Perjuangan sebesar 113.426 dan di D.Hasil Kecamatan, D.Hasil Kabupaten sebanyak 108.355 D.hasil provinsi, terakhir di D hasil nasional sebesar 108.355.
“Dengan demikian suara PDI Perjuangan berkurang sebanyak 5.071 suara. Sedangkan untuk PAN, pada C.hasil sebesar 106.848 suara, dan di D. Hasil Kecamatan.D Hasil Kab/Kota, D.Hasil Provinsi, terakhir Suara PAN dihasil nasional sebesar 112.426 suara. Dengan demikian, bila dibandingkan C Hasil per TPS, maka suara PAN di mulai D Hasil Kecamatan bertambah sebesar 5,581 suara,” tegasnya.
Penggelembungan untuk PAN
Pemohon pun mendalilkan partai politik yang suaranya meningkat secara signifikan di Kabupaten Sukabumi, yaitu PAN. pada rekapitulasi C.hasil, PAN hanya memperoleh 106.848 suara, akan tetapi berdasarkan rekapitulasi berdasarkan di hasil suara PAN malah meningkat menjadi 112.426 suara, dapat disimpulkan bahwa suara PAN telah mengalami penggelembungan sebanyak 5.581 suara, Oleh karena terjadi penggelembungan suara, maka dengan demikian seharusnya suara PAN dikurangi untuk jenis pemilihan Dapil Jawa Barat IV sebesar 106.848 suara.
Dengan penambahan suara dengan dugaan penggelembungan perolehan suara PAN di daerah pemilihan Jawa Barat IV telah mengakibatkan PDI Perjuangan merasa dirugikan. Menurut Pemohon, terjadi pengurangan perolehan suara PDI Perjuangan di TPS 17 Desa titisan Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi sebanyak 13 suara.
Selain itu, menurut Pemohon juga terjadi penambahan perolehan suara PAN di 9 TPS Desa Nyalindung, Desa Bojongsari, Desa Neglasari, Desa Bojongkalong. Desa Cijangkar, Desa Mekarsari, Desa Wangunreja, Desa Sukamaju, Desa Cisitu, Desa Kertaangsana, Kec. Nyalindung, Kabupaten sukabumi sebanyak 510 suara.
Untuk itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan hasil perolehan suara pemilihan umum anggota DPR Tahun 2024 Daerah Pemilihan Jawa Barat IV yang benar berdasarkan dari C.Salinan Pemohon dengan rincian total suara Pemohon berjumlah sebesar 111.426 suara, sedangkan PAN sebesar 106.848. Menetapkan hasil perolehan suara pemilihan umum anggota DPR Tahun 2024 Daerah Pemilihan Jawa Barat IV yang benar berdasarkan dari C.Salinan Pemohon dengan rincian total suara PAN berjumlah sebesar 106.848 suara. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.