JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara di Maluku Utara. PKB (Pemohon) mendalilkan perbedaan selisih penghitungan suara antara Pemohon dan Termohon (KPU) merugikan PKB dengan hilangnya kursi perolehan suara yang seharusnya Pemohon dapatkan pada DPRD Kabupaten Halmahera Utara.
Menurut Pemohon, selisih perolehan suara disebabkan adanya pengurangan suara PKB di Kecamatan Kao Teluk sebanyak satu suara. Pengurangan suara tersebut karena Termohon diduga dengan sengaja telah menghilangkan suara caleg nomor urut 3 atas nama Clara Pureng pada Form D Hasil Kabupaten. Sementara, menurut Termohon berdasarkan form D-Hasil Kabupaten untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil III perolehan suara PKB adalah 2.091 suara, sedangkan menurut Pemohon berdasarkan Formulir C-Hasil Plano, Formulir C-Hasil Salinan, dan Formulir D-Hasil Kecamatan, suara PKB adalah 2.092 suara. Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Halmahera Utara, terjadi pengurangan satu suara Pemohon.
Calon Clara Pureng memperoleh satu suara di Kecamatan Kao Teluk, tepatnya di TPS 2 Desa Dum-Dum berdasarkan Form C-Hasil Plano, Form C-Hasil Salinan, serta Form D-Hasil Kecamatan. Namun, menurut Termohon, caleg Clara Pureng tersebut memperoleh nol suara berdasarkan Form D-Hasil Kabupaten di Kabupaten Halmahera Utara.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 1098 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD pada 20 Maret 2024 sepanjang hasil pemilihan umum DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil III Kecamatan Malifut, Kecamatan Kao, Kecamatan Kao Utara, Kecamatan Kao Barat, dan Kecamatan Kao Teluk. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU untuk mengembalikan suara PKB yang dihilangkan KPU. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Halmahera Utara sebanyak 2.092 suara serta memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 01 Desa Makaeling Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara.
Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan PKB dengan Nomor 120-01-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara ini disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.