Partai Gelora Kehilangan Suara di Paniai
Senin, 29 April 2024
| 23:12 WIB
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Perkara Nomor 51-01-07-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Tahun 2024. Senin (29/04). Humas/Bayu.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pendahuluan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Paniai Provinsi Papua Tengah, Daerah Pemilihan Paniai I. Persidangan Perkara Nomor 51-01-07-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan pada hari Senin (29/04/2024), dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Pemohon mengajukan Permohonan pembatalan atas penetapan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 tahun 2024 yang diumumkan pada hari Rabu (20/03/2024).
Pada Pokok Permohonan, Aryo Tyasmoro selaku Kuasa Hukum Pemohon mengutarakan bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi/Perhitungan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Paniai Dapil Paniai I pada hari Selasa tanggal 6 Maret 2024, Pemohon berada di urutan ke-13 dengan jumlah suara sebanyak 5. Sementara jumlah kursi Dapil Paniai I hanya ada 9 kursi. Dengan demikian menyebabkan Pemohon tidak memperoleh kursi. Padahal fakta yang diajukan Pemohon adalah bahwa perolehan suara Pemohon sebesar 4180 suara.
“Selisih perolehan suara sebanyak 4175 suara yang hilang disebabkan oleh pengurangan suara Pemohon di TPS 1 dan Yagiyobutu Kecamatan Wegee Muka dan di beberapa TPS TPS lainnya lainnya. Jika mengikuti Salinan C hasil seharusnya Pemohon berada di Posisi 5 dengan jumlah suara 4180,” kata Aryo Tyasmoro.
Adapun urutan pertama perolehan suara tertinggi yaitu Partai PDIP dengan 9428 suara. Kemudian Partai Hanura dengan 7368 suara, partai PKN dengan 6721 suara, dan Partai Perindo dengan 5128 suara.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.