JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pendahuluan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) untuk pengisian calon anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Provinsi Papua Tengah Daerah Pemilihan Papua Tengah. Persidangan dilaksanakan pada hari Senin (29/04/2024), dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Pemohon dengan registrasi Perkara Nomor 82-01-12-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini mengajukan permohonan pembatalan atas penetapan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 tahun 2024 yang diumumkan pada hari Rabu (20/03/2024).
“Permohonan ini diajukan terkait Permohonan Pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 untuk pengisian calon anggota DPR sepanjang wilayah Papua Tengah,” ungkap Azham Idamsyah selaku Kuasa Hukum Pemohon.
Adapun pokok persoalan dalam sengketa ini yaitu dalam wilayah Papua Tengah, di tiga Kabupaten, yaitu Kabupaten Puncak. Dalam dalil Pemohon, Pemohon seharusnya mendapatkan 22760 suara. Sedangjan yang ditetapkan oleh KPU selaku Termohon adalah nol (0). Kemudian di Kabupaten Dogiyai, Pemohon seharusnya mendapatkan 9143 suara. Sedangkan yang ditetapkan oleh Termohon adalah no (0). Selanjutnya pada Kabupaten Intan Jaya, perolehan suara Pemohon seharusnya 52.000 suara, yang ditetapkan oleh Termohon adalah nol (0) suara.
“Di ketiga daerah tersebut, sistem pemilihannya yaitu ikat/Noken,” ujar Azham Idamsyah.
Dalam petitum, Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan harapannya bahwa Mahkamah akan mengabulkan Permohonannya secara keseuluran, yaitu membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2024 sepanjang daerah Pemilihan Papua Tengah, Provinsi papua Tengah. Kemudian, Mahkamah juga menetapkan hasil perolehan suara Partai nasdem dan Pemohon (PAN) dengan benar menurut Pemohon yaitu Nasdem sebesar 157.978 suara dan PAN sebesar 203.629 suara.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.