JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pendahuluan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk pengisian Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah, Daerah Pemilihan Papua Tengah 8. Sidang Perkara Nomor 07-01-01-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan pada hari Senin (29/04/2024), di panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. PKB (Pemohon) mengajukan permohonan pembatalan atas penetapan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 tahun 2024.
Dalam permohonan, Kuasa Hukum Pemohon, Subani, menyatakan bahwa perolehan suara anggota DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil 8, yang diumumkan oleh Termohon tidaklah sesuai. “Selisih perolehan suara disebabkan adanya pengurangan suara Pemohon di kecamatan Tinggi sebanyak 1496 suara. Pengurangan suara tersebut terjadi karena input D-Hasil tidak sesuai dengan C-Hasil Salinan. Hal ini terjadi karena adanya permainan dari semua calon, dari seluruh partai,” sebut Subani.
Kemudian, terkait pengisian Calon Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten Dieyai Dapil 2, Kuasa Hukum menyatakan D-Hasil sudah sesuai dengan hasil rapat pleno yang telah disahkan Panitia Penyelenggara Distrik (PPD). Dalam pemgumuman KPU, terdapat selisih perolehan suara sebesar 298 suara. Pada Dapil Mimika 2, terjadi penambahan suara dari partai Politik dan calon yang diduga suara tersebut diambil dari surat suara sisa yang tidak tercoblos sebanyak 3475 suara.
“Selain penambahan suara dari surat suara yang belum tercoblos, juga terdapat penambahan suara dari partai Politik dan Caleg lain di TPS 31 kelurahan Kebun Sirih, Kabupaten Wiweka Papua sebanyak 724 suara,” lanjut Subani.
Dalam Petitumnya, Pemohon memohon agar Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon secara menyeluruh dan membatalkan keputusan KPU terkait pengisian calon anggota DPRD Provinsi Papua Tengah
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.