JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 200-01-05-14/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Nasional Demokrat (NasDem) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU Legislatif). Sidang PHPU Legislatif ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Senin (29/4/2024).
Pangeran dan Aida Mardatillah selaku tim kuasa hukum Pemohon dari Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK memohon agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB untuk Dapil Yogyakarta 6.
Pangeran menyebutkan persandingan perolehan suara menurut Termohon dan Pemohon, yaitu perolehan suara Golkar oleh Termohon dan Pemohon adalah 20.281 dan 19.826 suara, sedangkan perolehan suara NasDem menurut Termohon dan Pemohon adalah 19.861, sehingga antara keduanya terdapat selisih sebanyak 455 suara yang terjadi pada tongkat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Adapun persebaran penggelembungan perolehan suara terdapat pada Kelurahan Purwomartani, Kelurahan Tirtomartani, Kelurahan Tamanmartani, dan Kelurahan Sekomartani.
“Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Dapil 6 sebagai berikut: NasDem dengan perolehan 19.861 suara dan Golkar dengan perolehan 19.826 suara; meminta Termohon untuk melakukan penghitungan suara ulang pada beberapa TPS,” sebut Aida membacakan butir-butir petitum Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.