JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Riau Tahun 2024 pada Senin (29/4/2024) siang. Perkara Nomor 06-04/PHPU.DPD-XXII/2024 ini dimohonkan oleh Edwin Pratama Putra yang merupakan Calon Anggota DPD Dapil Provinsi Riau.
Edwin yang hadir langsung dalam persidangan menyebut, permohonan yang diajukan ini bukan semata-mata persoalan menang dan kalah. “Bukan juga persoalan suara kami lebih rendah daripada calon lain dari hasil rekapitulasi. Kami datang dari Riau ke MK ini adalah bentuk tanggungjawab moril dan kegundahan hati kami atas praktik-praktik kotor kecurangan pemilu yang terjadi di Provinsi Riau khususnya terkait dengan Dewan Perwakilan Daerah,” ujarnya di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut.
Menurutnya, berdasarkan pengetahuan dan dari data-data serta fakta yang didapatan di lapangan terjadi pelaksanaan yang amat amburadul dan penuh dengan kecurangan, kelicikan dan mengangkangi aturan pemilu yang telah ditetapakan dan berlaku di negeri ini.
“Kami menduga kuat khusus di Provinsi Riau pencalonan DPD RI dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif dan menghina akal sehat kita semua dalam proses berbangsa dan bernegara,” jelas Edwin.
Edwin mengungkapkan, pihaknya menemukan 1.400 TPS di Provinsi Riau tidak menggunakan C-Hasil untuk menjadi dasar perhitungan. Namun Bawaslu hanya bisa dihadirkan oleh KPUD Indragiri Hilir hanya sebanyak 300 Form C-Hasil.
“Kami menyaksikan C Salinan yang seharusnya tidak di-upload ke SIREKAP dan di-remove kembali itu tidak seharusnya menjadi dasar perhitungan,” ungkap Edwin.
Kemudian, Yupen Hadi selaku kuasa hukum menerangkan, pada saat melakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten mengajukan keberatan kepada Termohon terkait perolehan suara di dalam DA Hasil sebanyak 130 suara di TPS 43Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota. Pemohon mendalilkan Termohon enggan menyandingkan Form C-Hasil dan C-Salinan atau C-Plano dan Model C7.
“Pemohon kembali menemukan pengurangan suara sebanyak 100 suara di TPS 20 Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota dan Termohona hanya mau mengembalikan 100 suara dan tetap tidak mau menyandingkan C Hasil dengan C Salinan dan Model C7 daftar hadir Pemilih,” ujar Yupen.
Atas tindakan Termohon sebagaimana tersebut di atas, Pemohon akhirnya telah membuat Laporan di Bawaslu atas dugaan pelanggaran amdinistrasi dan indikasi pemalsuan data C-Hasil dan C-Salinan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan telah rusak karena telah ditanda tangani oleh orang yang seharusnya menandatangani di kolom saksi tersebut, terutama terjadi pada 6 Kabupaten di Provinsi Riau.
Untuk itu, Pemohon meminta pembatalan rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon untuk Provinsi Riau. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.