JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Riau Tahun 2024 pada Senin (29/4/2024) siang. Perkara Nomor 07-04/PHPU.DPD-XXII/2024 ini dimohonkan oleh Alpasirin.
Kuasa hukum Pemohon, Asep Ruhiyat dalam persidangan yang dipimpin oleh Panel Hakim Suhartoyo selaku ketua panel dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan dalil-dalil permohonan. Ia menyebut, alasan Pemohon mengajukan permohonan ini adalah karena banyaknya tanda tangan palsu yang ditandatangani terhadap saksi-saksi pemohon pada C Hasil yang terdiri dari 2 (dua) Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Pelalawan dan Kota Pekanbaru di Provinsi Riau.
Dengan adanya dugaan saksi-saksi palsu terhadap C Hasil yang yang ditandatangani terhadap saksi-saksi Pemohon pada hari selasa tanggal 19 Maret 2024 Pemohon telah membuat laporan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Republik Indonesia terkait adanya dugaan C Hasil yang diduga Palsu di 2 (dua) Kabupaten/Kota tersebut.
“Perlu Pemohon jelaskan dimana Pemohon tidak pernah mengutus/meminta kepada siapapun baik itu dari masyarakat mauput kerabat/keluarga untuk menjadi Saksi di 2 (Dua) Kabupaten/Kota tersebut yaitu Kabupaten Pelalawan dan Kota Pekanbaru Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ujarnya.
Menurut Pemohon, terdapat 2 (dua) Kabupaten/Kota Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang di duga C-Hasil palsu, antara lain kabupaten Pelalawan terdiri dari 9 (Sembilan) Kecamatan sebanyak 83 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Terhadap dugaan penandatanganan saksi terhadap C Hasil yang Pemohon uraikan tersebut di atas merupakan pelanggaran-pelanggaran di dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dengan adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut, Pemohon memohon kepada Ketua Mahkamah Konstitusi untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang di 2 (dua) Kabupaten dan Kota yaitu Kabupaten Pelalawan dan Kota Pekanbaru.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.