JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Perindo mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU Legislatif) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pendahuluan Perkara Nomor 198-01-16-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dipimpin oleh Ketua Panel Hakim Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam persidangan pendahuluan pada Senin (29/4/2024), Jimmi Yansen selaku kuasa hukum menjelaskan berdasarkan surat penyampaian hasil penelitian dan Pemeriksaan Panwaslu Kecamatan Balai Jaya kepada Ketua PPK Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir Riau tanggal 24 Februari 2024 dinyatakan telah terjadi kejadian khusus, yaitu pada saat rekapitulasi berlangsung terdapat ketidaksesuaian jumlah Pengguna Hak Pilih antara jenis pemilihan DPRD Kabupaten. Kemudian pihaknya melakukan penelitian C-Hasil. Untuk DPRD Kabupaten terdapat 4 (empat) pengguna hak pilih berdasarkan daftar hadir yang tidak menerima surat suara, dimana jumlah pengguna hak pilih seharusnya 154 suara dan suara sah dan tidak sah sebanyak 150 suara.
“Pada tanggal 25 Februari 2024 BAWASLU Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan Surat Nomor: 102/PM.00.02/K.RA-08/02/2024 bersifat penting perihal: Pemberitahuan Penyampaian Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Panwaslu Kecamatan Balai Jaya pada TPS Nomor 006 Kepenghuluan Pasir Putih Utara Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir pada saat Rekapitulasi Tingkat Kecamatan kepada Ketua KPU Kabupaten Rokan Hilir yang pada pokoknya menyatakan berdasarkan Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Panwaslu Kecamatan Balai Jaya pada tanggal 24 Februari 2024 pada TPS Nomor 006 Desa/Kelurahan Pasir Putih Utara Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir dengan ini memberitahukan kepada KPU Kabupaten Rokan Hilir untuk menindaklanjuti Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Panwaslu Kecamatan tersebut terhadap keadaan yang menyebabkan Pemungutan Suara di TPS 006 wajib diulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Jimmi.
Selain itu, berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hilir, Kecamatan Balai Jaya, Desa/Kelurahan Pasir Putih Utara, TPS 006 adalah berjumlah 157. Sehingga berdasarkan Model C. Hasil TPS Nomor 006 Desa/Kelurahan Pasir Putih Utara Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Jumlah DPT adalah 157, jumlah pengguna hak pilih dalam DPT adalah 119, jumlah pengguna dalam DPK adalah 38, namun total jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah adalah 150. Berdasarkan daftar hadir pemilih khusus DPK TPS 006 jumlah seluruh pemilih DPK yang hadir adalah 35.
Berdasarkan bukti, telah terjadi manipulasi suara seperti penambahan Penggunaan Hak Pilih DPK sebanyak 38 suara. Namun berdasarkan Daftar Hadir Pemilih Khusus DPK TPS 006 adalah berjumlah 35, kemudian terdapat 38 DPT TPS 006 tidak menggunakan hak pilihnya.
Sesuai fakta-fakta tersebut Saksi Partai Perindo mengajukan keberatan tentang rekomendasi PSU di TPS 006 oleh Panwascam Kecamatan Balai Jaya yang tidak dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Rokan Hilir sebagaimana diberitahukan oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir.
“Apabila dilaksanakan PSU di TPS 006, Kecamatan Balai Jaya, Desa/Kelurahan Pasir Putih Utara, dimana Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 006 Model A-Kabko Daftar Pemilih yang berjumlah 157 akan dapat menggunakan hak pilihnya dengan benar, selain itu maka manipulasi pengguna hak pilih DPK sebanyak 38 suara tentu sangat mempengaruhi perolehan suara Pemohon untuk pengisian kursi anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir Daerah Pemilihan Rokan Hilir 4,” tegasnya.
Sehingga, Pemohon memohon kepada MK untuk membatalkan perolehan suara Termohon dan memerintahkan Termohon untuk melakukan PSU sebagaimana termuat dalam petitum permohonan. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.