JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 223-01-04-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Golongan Karya (Golkar) ihwal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU Legislatif). Sidang PHPU Legislatif ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Senin (29/4/2024).
Irwan selaku kuasa hukum Partai Golkar (Pemohon) dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, memohon agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB untuk Dapil Bangkalan 2.
Secara lebih rinci, Irwan dan Riska Nindya Intani menyebutkan pokok permohonan secara bergantian mengenai persoalan PHPU Legislatif untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil Bangkalan 2. Berdasarkan persandingan perolehan suara telah terjadi pengurangan suara Pemohon pada Kecamatan Klampis, Sepulu, dan Geger mencapai 2.299 suara. Sebaliknya terjadi penambahan suara untuk partai lain semisal PKB sebanyak 646 suara, Partai NasDem sebanyak 114 suara, PKS sebanyak 33 suara, PAN sebanyak 975 suara, Partai Demokrat sebanyak 32 suara, dan PPP sebanyak 499 suara. Selain itu, Pemohon juga mendalilkan pengurangan suara untuk Partai Golkar pada 6 desa, yakni Desa Bator, Bragang, Panyaksagan, Larangan Glintong, Klampis Timur, dan Manonggal.
Berikutnya Riska melanjutkan adanya perpindahan perolehan suara sebanyak 64 suara dengan rincian, kepada Caleg DPRD PPP sebanyak 19 suara; Caleg DPRD PKB sebanyak 21 suara; Caleg Nasdem sebanyak 7 suara; Caleg DPRD Partai Demokrast sebanyak 8 suara, dan Caleg DPRD Hanura sebanyak 9 suara.
“Pemohon memohon agar Mahkamah menjatuhkan putusan dengan menetapkan perolehan suara Partai Golkar dan Caleg DPRD Kabupaten Bangkalan dari Partai Golkar Bangkalan 2 yang benar bagi Desa Bator, …Desa Manonggal,” ucap Riska membacakan petitum permohonan Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.