JAKARTA, HUMAS MKRI - Indra Bustomi, calon anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil Bangkalan 4 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor Urut 1, mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU Legislatif) ke Mahkamah Konstitusi. Sidang PHPU Legislatif digelar di Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, bertempat di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK pada Senin (29/4/2024).
Indra Bustomi (Pemohon) dalam permohonan Perkara Nomor 49-02-01-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, memohon agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB. Sebab, berdasarkan keputusan tersebut Pemohon mendapati adanya selisih perolehan suara dengan Caleg Nomor Urut 9 Fuad Hasyim yang berasal dari partai yang sama.
Perbandingan perolehan suara yang didapatkan berdasarkan perhitungan Pemohon yakni 11.012 suara, sedangkan menurut Termohon berjumlah 9.455 suara, sehingga terdapat selisih sejumlah 1.557 suara. Sementara Fuad Hasyim memperoleh 10.691 suara dan menurut Termohon yakni 12.483 suara, sehingga terdapat selisih 1.792 suara.
Pemohon melalui Eko Sasmito selaku kuasa hukum menyebutkan penyebab perbedaan perolehan suara tersebut. Beberapa di antaranya proses rekapitulasi suara di tingkat PPK/Kecamatan Modung dan Blega tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur yang ditetapkan KPU RI Nomor 5 Tahun 2024 Tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum. Perolehan suara PKB di Kecamatan Modung adalah 10.599 suara, dengan rincian Pemohon mendapatkan 15 suara, sedangkan Fuad Hasyim memperoleh 10.532 suara.
“Perolehan suara PKB di Kecamatan Blega adalah 9.186 dengan rincian Pemohon mendapatkan 9.040 suara, sedangkan Fuad Hasyim memperoleh 104 suara. Menurut Pemohon ada kesalahan dan ketidakcermatan dalam proses rekapitulasi ini, sehingga berakibat pada perubahan perolehan suara berupa berkurangnya perolehan suara Pemohon,” jelas Eko di hadapan Majelis Sidang Panel 2 ini.
Atas persoalan tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang dimumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB Dapil Bangkalan 4 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dari Partai Kebangkitan Bangsa; menetapkan hasil perolehan suara Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten di Dapil Bangkalan 4, yaitu Pemohon 11. 012 suara dan Fuad Hasyim memperoleh 10.691 suara.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.