JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024. PPP (Pemohon) mendalilkan terjadi perpindahan suaranya ke Partai Garuda untuk pemilihan anggota DPR RI pada daerah pemilihan Sumatera Barat I.
“Kami meniatkan permohonan ini kami mengajukan bukan untuk mengalihkan kursi Yang Mulia tetapi untuk politik hukum kami dalam ambang batas (parliamentary threshold/PT),” ujar kuasa hukum Pemohon, Dega Kautsar Pradana di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Senin (29/4/2024).
Pemohon menyebut terdapat praktik pemindahan suara Pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda untuk pemilihan anggota DPR pada Dapil Sumatera Barat I. Persandingan perolehan suara PPP dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi penghitungan Termohon (KPU) dan versi Pemohon khususnya pada 35 dapil tersebar di 19 provinsi. Salah satu dapil tempat terjadi perpindahan suara tersebut adalah Dapil Sumatera Barat 1.
Menurut Pemohon, terjadi perpindahan suara PPP ke Partai Garuda sebanyak 5.611 suara diakibatkan kesalahan penghitungan oleh KPU, sehingga perolehan Partai Garuda yang semula sebesar 90 suara bertambah secara tidak sah menjadi 5.701 suara. Karena itu, suara PPP yang semula 46.906 suara berkurang secara tidak sah menjadi 41.295 suara.
Perpindahan suara PPP secara tidak sah ke Partai Garuda terus berlanjut dan terikut hingga rekapitulasi tingkat nasional sebagaimana dituangkan KPU dalam Keputusan KP Nomor 360 Tahun 2024. Atas perpindahan suara tersebut, Pemohon telah melakukan keberatan ke Bawaslu Provinsi pada dapil dimaksud. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, PPP tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen sebesar 4 persen sehingga terdapat selisih kekurangan suara sebesar 193.088 suara atau setara dengan persentase sebesar 0,13 persen. KPU menetapkan PPP meraih 5.878.777 suara atau 3,8 persen secara nasional.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan pada 20 Maret 2024 sepanjang hasil pemilihan umum anggota DPR RI pada Dapil Sumatera Barat 1, Provinsi Sumatera Barat (Konversi PT 4 Persen). Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pengisian anggota DPR RI Tahun 2024 pada Daerah Pemilihan Sumatera Barat I (konversi PT 4 persen), PPP perolehan suara yang benar 46.906 suara dan Partai Garuda 90 suara.
Perkara Nomor 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.