JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU Anggota Legislatif Tahun 2024) untuk Provinsi Banten Dapil Kota Tangerang Selatan 5 pada Senin (29/4/2024) pagi di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 64-02-10-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Guna seorang caleg Kota Tangerang Selatan, Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 5 dari Partai Politik Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura)
Dalam permohonannya, pemohon mengatakan ketentuan Pasal 413 ayat (1) UU 7/2017, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil peroleh suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara. Untuk itu KPU telah menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon DPD pada tanggal 20 Maret 2024. Persis 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara yang dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024, yakni dengan menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024.
Ternyata KPU Kota Tangerang Selatan menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kota Tangerang Selatan adalah pada tanggal 17 Maret 2024 sebagaimana dibuktikan oleh Keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 287 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Tangerang Selatan Tahun 2024 tanggal 17 Maret 2024. Hal itu berarti bahwa penetapan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kota Tangerang Selatan oleh KPU Kota Tangerang Selatan dilakukan setelah jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang terlampaui.
Oleh karena itu, secara yuridis, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor 287 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Tangerang Selatan Tahun 2024 tanggal 17 Maret 2024 adalah suatu produk hukum yang mengandung cacat hukum yang cukup serius sejak diterbitkan, yakni Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor 287 Tahun 2024 tersebut telah dibuat tanpa wewenang, sebab Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan berwenang menetapkan hasil Pemilihan Umum tahun 2024 hanya dalam jangka waktu tanggal 21 Februari 2024 sampai dengan tanggal 5 Maret 2024.
Menurut Pemohon, materi muatan yang terkandung dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang menyangkut hasil Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Tahun 2024 Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 5 adalah bersifat cacat hukum sejak awal. Karena didasarkan pada produk hukum yang juga mengandung cacat hukum yang sangat serius, yaitu suatu keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan yang dibuat dan diterbitkan tanpa dasar hukum dalam konteks UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Oleh karena itu, baik Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor 287 Tahun 2024 maupun Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang menyangkut hasil Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Tahun 2024 Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 5 harus dianggap batal demi hukum sejak penerbitannya, yakni harus dianggap tidak pernah ada berikut segala akibat hukumnya.
Oleh karena itu, menurut Pemohon, pemungutan suara ulang untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 5 adalah solusi yang paling tepat.
“Petitum, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang (Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024), bertanggal 20 Maret 2024 sepanjang di Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 5; Memerintahkan penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai kewenangannya masing-masing untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 5 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan; Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini,” ujar Horas selaku kuasa hukum pemohon. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.