JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 (PHPU Anggota Legislatif Tahun 2024) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara Nomor 138-01-05-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mempersoalkan mengenai perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya 1 yang juga berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPR RI di Provinsi Sumatera Barat.
Pemohon mengeklaim mendapatkan 2.202 suara untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya 1. Namun, menurut Pemohon, terdapat permasalahan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 21 Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung, yakni adanya pemilih yang berdomisili di luar Kabupaten Dharmasraya yang tidak berhak memilih, tetapi ikut memilih dengan menggunakan surat suara Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 21 Nagari Sungai Kambut. Pemohon mengatakan, hal tersebut menyebabkan kemurnian suara di TPS 21 Nagari Sungai Kambut sudah dicemari oleh pemilih yang tidak berhak, maka seharusnya dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Berdasarkan catatan kejadian khusus pada pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), terjadi kesalahpahaman terhadap data pemilih, schingga ada pemilih DPK yang tidak diberikan semua surat suara. Kemudian, terdapat catatan khusus pada saat pleno di tingkat kabupaten di mana ditemukan jumlah DPK di Kecamatan Pulau Punjung tidak cocok dan perbedaan jumlah laki-laki dan perempuan di setiap tingkatan pada jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mestinya sama.
Pada saat pleno di tingkat provinsi, berdasarkan keterangan ketua dan anggota KPU serta Bawaslu di tingkat Kabupaten Dharmasraya, bahwa terkait adanya ketimpangan pemilih yang seharusnya 13 orang pemilih tersebut berhak mendapatkan lima surat suara sebagaimana pemilih yang terdaftar dalam DPT. Terdapat 13 orang pemilih yang tercatat dalam daftar hadir pemilih khusus TPS 21 Nagari Sungai Kambut, ada empat orang di antaranya memiliki KTP beralamat di luar Kabupaten Dharmasraya.
Pemohon menuturkan, Ketua PPK Pulau Punjung melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tahun 2024. Kemudian hasil dari rapat pleno tersebut diputuskan merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang pada Jumat, 23 Februari 2024 sebagaimana dicantumkan dalam berita acara No. 21/PP.05/PPK-PP/BA/II/2024 tertanggal 23 Februari.
“Terhadap rekomendasi dari KPPS yang disampaikan melalui PPK Pulau Punjung, KPU Dharmasraya menolak melakukan PSU pada tanggal 24 Februari 2024 dengan alasan telah melewati batas waktu PSU yakni 10 hari setelah pencoblosan sebagaimana tertuang dalam surat nomor 58/PL.01-SD/1310/2024 85/PL.01/1310/2024,” ujar kuasa hukum Pemohon, Ardyan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Senin (29/4/2024).
Menurut Pemohon, seharusnya rekomendasi tersebut masih dalam tenggang waktu yang diperbolehkan undang-undang karena rekomendasi diberikan pada 23 Februari 2024 yang masih sembilan hari dari waktu pemilihan umum 14 Februari 2024. Terlebih tenggang waktu dan kadaluwarsa seharusnya tidak lebih dikedepankan dibandingkan dengan kemurnian suara dalam pemilihan umum dan asas-asas pemilu jujur dan adil. Pemohon mengatakan, apabila dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 21 Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung, maka akan menambah perolehan suara dari Partai Nasdem, sehingga Partai Nasdem akan memperoleh kursi DPRD Kabupaten Dharmasraya 1.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan Termohon (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum DPRD Kabupaten Dharmasraya sepanjang dapil Dharmasraya 1 pada TPS 21 Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung.
Perkara Nomor 138-01-05-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.