JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (29/4/2024) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) Tahun 2024 pada Daerah Pemilihan Provinsi Papua Tengah, Calon anggota DPRD Kabupaten Panai Daerah Pemilihan Paniai 1, dan Calon anggota DPRD Kabupaten Panai Daerah Pemilihan Paniai 2. Pekara dengan nomor 174-01-17-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dalam sidang pendahuluan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, pemohon melalui kuasanya menduga adanya kecurangan dalam pemilihan anggota DPR di beberapa kabupaten di Papua Tengah.
Pemohon mendalilkan bahwa terdapat ketidaksesuaian signifikan dalam penghitungan suara di kabupaten Paniai dan Dogiyai. Melalui kuasanya, Akhmad Leksono dan Muhammad Sholeh Amin, Pemohon menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan Noken yang diadakan oleh kepala suku setempat, calon legislatif Pemohon, Albertus Keiya, seharusnya memperoleh suara yang jauh lebih banyak daripada yang ditetapkan dalam rekapitulasi resmi. Perhitungan internal partai menunjukkan bahwa Keiya menerima 65.587 suara yang valid dari kesepakatan tersebut, namun hanya 1.025 suara yang tercatat.
“Berdasarkan keputusan KPU, suara pemohon 1.025. Menurut kami yang benar adalah 65.587 suara,” ujar Akhmad Leksono.
Rekapitulasi suara resmi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lokal mengindikasikan bahwa puluhan ribu suara untuk Pemohon menghilang, dan Pemohon menduga ini merupakan bagian dari kecurangan yang melibatkan pemindahan suara ke kandidat dari partai lain, yaitu Komarudin Watubun dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Dalam permohonannya, Pemohon menyebut Panitia Pemilihan Distrik (PPD) seluruh Distrik di Kabupaten Paniai dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai diduga Kuat melakukan manipulasi suara atas beralihnya suara Kesepakatan Kepala Suku yang semestinya untuk Calon Anggota Legislatif dari Pemohon yang bernama Albertus Keiya dari Daerah Pemilihan Kabupaten Paniai, beralih ke Komarudin Watubun dari PDIP.
Selain di kabupaten Paniai, Pemohon juga melaporkan kejanggalan serupa di Daerah Pemilihan lain di kabupaten yang sama dan di kabupaten Dogiyai, di mana suara yang seharusnya diperoleh tidak sesuai dengan data resmi KPU. Masalah ini juga mencakup calon legislatif lainnya seperti Yulius Kudiai dan Agustinus Zonggonau, yang sama-sama mendapatkan catatan suara sangat rendah dibanding klaim suara Noken.
Atas permasalahan di atas, Pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 dan memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh Kabupaten di Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya melakukan pengembalian suara sebagaimana didalilkan oleh pemohon.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina