JAKARTA, HUMAS MKRI – Calon anggota DRPD Kota Tangerang Selatan dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) daerah pemilihan (dapil) Tangerang Selatan 2, R. Ida Dariyah, mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024. Ida menjadi Pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui jalur perseorangan dengan Perkara Nomor 135-02-10-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
“Pokok perkara yang Pemohon sampaikan kepada Mahkamah Konstitusi adalah perselisihan hasil Pemilu yang dalam Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 disebut sebagai perselisihan antara KPU dan peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu,” ujar kuasa hukum Pemohon, Horas A.M. Naiborhu di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat (29/4/2024).
Berdasarkan ketentuan Pasal 413 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon DPD paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara. Pasal 413 ayat (3) UU 7/2017 menyatakan, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota paling lama 20 hari setelah hari pemungutan suara.
Horas menuturkan, berdasarkan ketentuan tersebut, penetapan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota harus sudah dilaksanakan selambat-lambatnya pada 5 Maret 2024. Namun, KPU Kota Tangerang Selatan menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kota Tangerang Selatan pada 17 Maret 2024.
Menurut Pemohon, penetapan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kota Tangerang Selatan oleh KPU Kota Tangerang Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) Tangerang Selatan 2 dilakukan setelah jangka waktu yang ditentukan undang-undang terlampaui. Karena itu, lanjut Pemohon, secara yuridis Keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 287 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR Kota Tangerang Selatan Tahun 2024 pada 17 Maret 2024 adalah suatu produk hukum yang mengandung cacat hukum yang cukup serius sejak diterbitkan.
Dengan demikian, Horas mengatakan, Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang menyangkut hasil pemilu DPRD Kota Tangerang Selatan Tahun 2024 Daerah Pemilihan (Dapil) Tangerang Selatan 2 adalah bersifat cacat hukum sejak awal karena didasarkan pada produk hukum yang juga mengandung cacat hukum yang sangat serius, yaitu Keputusan KPU Kota Tangerng Selatan yang dibuat dan diterbitkan tanpa dasar hukum dalam konteks UU 7/2017 tentang Pemilu.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang di Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 2. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai kewenangannya masing-masing untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 2 untuk memilih anggota DPRD Kota Tangerang Selatan.
Perkara Nomor 135-02-10-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.