JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota (PHPU Anggota Legislatif Tahun 2024) Provinsi Banten Dapil Tangerang Selatan 4 pada Senin (29/4/2024). Perkara Nomor 70-02-10-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan oleh Kusrini Haidar Alwi yang merupakan caleg dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 4.
Dalam permohonannya, Pemohon menyampaikan hal yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, yaitu menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kota Tangerang Selatan Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 4 di luar jangka waktu yang ditetapkan oleh undang-undang tidak dapat digolongkan sebagai perbuatan yang berkepastian hukum. Selain itu, perbuatan KPU Kota Tangerang Selatan tidak dapat dipandang sebagai perbuatan yang taat dan patuh terhadap Asas Legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) menurut UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dalam hal ini Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan.
Menurut Pemohon, materi muatan yang terkandung dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang menyangkut hasil Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Tahun 2024 Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 4 adalah bersifat cacat hukum sejak awal. Hal ini karena didasarkan pada produk hukum yang juga mengandung cacat hukum yang sangat serius, yaitu suatu keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan yang dibuat dan diterbitkan tanpa dasar hukum dalam konteks UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Oleh karena itu, baik Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor 287 Tahun 2024 maupun Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang menyangkut hasil Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Tahun 2024 Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 4 harus dianggap batal demi hukum sejak penerbitannya, yakni harus dianggap tidak pernah ada berikut segala akibat hukumnya baik Keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 287 Tahun 2024 maupun Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang menyangkut hasil Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Tahun 2024 Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 4 harus dianggap batal demi hukum sejak penerbitannya, yakni harus dianggap tidak pernah ada berikut segala akibat hukumnya,
Pemohon menegaskan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor 284 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2014 tanggal 06 Maret 2024 adalah suatu produk hukum yang harus dianggap batal demi hukum sejak penerbitannya beserta segala akibat hukumnya.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.